Tujuh platform digital terancam diblokir di Indonesia karena dinilai belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, telah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan melindungi hak masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Kominfo menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Keengganan tujuh perusahaan ini untuk mendaftar telah memicu tindakan tegas dari pemerintah.
Tujuh Platform Digital yang Terima Surat Peringatan
Kominfo telah memberikan surat peringatan kepada tujuh PSE swasta yang belum mendaftar. Perusahaan-perusahaan ini diberi waktu untuk menyelesaikan kewajiban pendaftaran mereka.
Berikut daftar tujuh platform digital tersebut:
- Philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- Bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Lucinda)
- Ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc)
- Nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
- xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- Lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia).
Jika dalam waktu yang ditentukan, ketujuh platform ini masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, maka Kominfo akan mengambil langkah tegas.
Ancaman Pemblokiran Layanan
Alexander Sabar menekankan bahwa pemutusan akses atau pemblokiran layanan akan menjadi konsekuensi jika surat peringatan diabaikan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kominfo memberikan kesempatan bagi platform yang menghadapi kendala teknis untuk melakukan klarifikasi. Namun, kepatuhan terhadap peraturan tetap menjadi keharusan bagi semua PSE di Indonesia. Tujuannya untuk menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab dan tertib.
Kasus WorldCoin: Penghapusan Data Biometrik WNI
Selain kasus tujuh platform digital di atas, Kominfo juga tengah menangani kasus WorldCoin. Platform ini telah dikenai sanksi penghentian sementara karena pelanggaran terkait pengumpulan data biometrik iris mata warga negara Indonesia (WNI).
Kominfo menilai pengumpulan data biometrik iris mata oleh WorldCoin, khususnya dari kelompok rentan, tidak etis dan melanggar peraturan perlindungan data pribadi. Kelompok rentan tersebut mencakup anak-anak, remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan literasi rendah, dan mereka di daerah terpencil.
Kominfo telah menginstruksikan Tools for Humanity, pengelola WorldCoin, untuk menghapus secara permanen semua data iris dan kode terenkripsi lainnya dari WNI. Langkah ini diambil untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia dan mencegah penyalahgunaan data.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan keamanan dan privasi data digital warganya. Tindakan tegas terhadap PSE yang melanggar peraturan akan terus dilakukan untuk mewujudkan tata kelola ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. Semoga langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan terlindungi bagi seluruh masyarakat Indonesia.




