Gugatan Kepengurusan PDI-P: Politik, Pengacara Ternama Jadi Sorotan

Gugatan Kepengurusan PDI-P: Politik, Pengacara Ternama Jadi Sorotan
Sumber: Kompas.com

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kembali menghadapi gugatan hukum terkait Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan partai. Gugatan kedua ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, dua orang yang mengaku sebagai kader PDI-P. Perkara ini terdaftar dengan nomor 113/G/2025/PTUN.JKT sejak 27 Maret 2025.

Gugatan ini menargetkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai tergugat, sementara PDI-P menjadi pihak intervensi tergugat. Para penggugat menuntut pembatalan SK Menkumham Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 yang mengesahkan kepengurusan DPP PDI-P periode 2024-2025, serta pencabutan SK tersebut dan pembayaran biaya perkara.

Gugatan Kedua Mengandung Muatan Politik

Tim hukum PDI-P menilai gugatan ini cacat hukum dan bermuatan politik. Gugatan diajukan jauh melewati batas waktu 90 hari sejak diterbitkannya SK, melanggar ketentuan hukum acara PTUN.

Johannes Oberlin Tobing, anggota tim hukum DPP PDI-P, menegaskan gugatan tersebut seharusnya langsung gugur. Ia menduga adanya agenda politik di balik gugatan ini, bukan semata keberatan hukum.

Pihak PDI-P melihat pola serupa pada gugatan sebelumnya. Mereka menilai ada upaya untuk melemahkan posisi kelembagaan partai melalui jalur hukum.

Sorotan Tertuju pada Pengacara Penggugat

Tim hukum PDI-P juga menyoroti peran Anggiat BM Manalu, pengacara para penggugat. Anggiat bukanlah sosok baru dalam sengketa hukum terkait SK PDI-P.

Ia pernah dilaporkan ke kepolisian karena diduga memberikan informasi menyesatkan kepada kader partai dalam kasus serupa sebelumnya. Hal ini dibenarkan oleh Ronny Talapessy, Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional.

Ronny menyebut Anggiat menggunakan kader fiktif untuk menggugat. PDI-P telah melaporkan Anggiat ke Polres Metro Jakarta Barat, namun laporan tersebut belum ditindaklanjuti.

Preseden Gugatan Sebelumnya

Sebelumnya, empat orang yang mengaku kader PDI-P telah mengajukan gugatan serupa (Nomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan Nomor 316/G/2024/PTUN.JKT). Namun, gugatan tersebut dicabut.

Terungkap bahwa keempat penggugat dimanipulasi oleh seorang pengacara yang memberikan uang Rp 300.000 dan menggunakan tanda tangan mereka tanpa penjelasan. Gugatan tersebut resmi dicabut pada September dan Oktober 2024.

Johannes Oberlin Tobing menambahkan, gugatan saat ini dianggap janggal karena diajukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki keterikatan historis atau struktural dengan PDI-P. Ia bahkan menyebut para penggugat “kebanyakan tidur”.

Sidang perdana gugatan telah digelar pada 5 Juni 2025, dan saat ini telah memasuki tahap kedelapan. PDI-P tetap bersikap tegas menghadapi gugatan ini, menganggapnya sebagai upaya politis yang tidak berdasar hukum. Ke depan, perkembangan kasus ini patut untuk terus dipantau, mengingat potensi implikasinya terhadap stabilitas politik internal partai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *