Pendaki Gunung Gede Pangrango Selamat, Hoaks Beredar?

Pendaki Gunung Gede Pangrango Selamat, Hoaks Beredar?
Sumber: Liputan6.com

Beredar kabar viral di media sosial mengenai seorang pendaki yang diduga meninggal di Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat. Namun, kabar tersebut telah dibantah oleh pihak Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Pihak TNGGP menjelaskan bahwa pendaki tersebut tidak meninggal dunia, melainkan dievakuasi karena mengalami cedera dan hipotermia. Informasi yang benar akan disampaikan melalui kanal resmi TNGGP.

Kronologi Evakuasi Pendaki di Gunung Gede Pangrango

Kejadian bermula saat sekelompok pendaki yang terdiri dari empat orang memulai pendakian melalui jalur Gunung Putri pada 2 Juni 2025.

Mereka kemudian turun melalui jalur Cibodas pada 3 Juni 2025. Salah satu anggota rombongan, bernama Puput, mengalami keseleo di kaki.

Kondisi Puput semakin memburuk saat tiba di Pos Kandang Badak. Ia sudah tidak mampu berjalan lagi.

Teman-teman Puput dan pendaki lain yang kebetulan berada di lokasi membantu melakukan evakuasi mandiri hingga ke Pos Air Panas.

Di Pos Air Panas, Puput mengalami hipotermia atau kedinginan yang cukup parah.

Teman-temannya segera menghubungi *basecamp* untuk meminta bantuan evakuasi.

Tim evakuasi yang terdiri dari enam orang tiba di lokasi pukul 03.15 WIB.

Karena kondisi Puput yang tak memungkinkan untuk berjalan, ia dievakuasi menggunakan tandu darurat.

Pihak TNGGP berharap Puput segera pulih dan mengimbau para pendaki untuk selalu waspada dan peduli terhadap diri sendiri, sesama pendaki, dan lingkungan.

Meningkatnya Kasus Pendaki Ilegal di Gunung Gede Pangrango

Pada awal Juni 2025, tercatat angka pendaki ilegal yang cukup signifikan.

Sebanyak 2.658 pendaki diamankan dalam dua hari karena mendaki tanpa izin resmi.

Rinciannya, 687 pendaki tertangkap pada 30 Mei 2025 dan 1.971 pendaki pada 31 Mei 2025.

Banyak pendaki ilegal mengaku mendapat izin dari *basecamp* tidak resmi.

TNGGP menegaskan bahwa *basecamp* tidak berwenang menerbitkan izin pendakian.

Hanya beberapa *Hiking Organizer* (HO) yang memiliki izin resmi, seperti GEPANGKU, KOBEL ADVENTURE, USSR, dolan.gedepangrango, dan mt_gedepangrango.

TNGGP akan berkolaborasi dengan pihak berwenang untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.

Sanksi dan Pencegahan Pendakian Ilegal

Saat ini, TNGGP telah mengganti SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) dengan sistem *barcode* online.

Pendaftaran online mewajibkan calon pendaki melengkapi beberapa dokumen, termasuk surat kesehatan dan surat pernyataan.

Pendaki di bawah 16 tahun atau di atas 60 tahun wajib didampingi.

Pendaki ilegal akan dikenakan denda lima kali lipat harga tiket masuk.

Hal ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang PNBP di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

TNGGP akan meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur-jalur tikus untuk mencegah pendakian ilegal.

Upaya ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan keselamatan para pendaki.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan perencanaan yang matang sebelum melakukan pendakian. Keselamatan dan keberlangsungan lingkungan harus menjadi prioritas utama bagi setiap pendaki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *