Kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang telah memicu kontroversi. Istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, berhasil meraih kemenangan dengan persentase suara yang meningkat, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membatalkan hasil pilkada dan menuding adanya intervensi dari Yandri.
Yandri sendiri menganggap kemenangan istrinya sebagai bantahan atas putusan MK. Ia memuji rakyat Serang yang dinilai tetap memberikan dukungan kuat kepada Ratu, bahkan meningkatkan persentase suara dari 70 persen menjadi 76 persen.
Putusan MK Dipertanyakan Setelah Kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah
Yandri Susanto menyatakan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah di PSU Pilkada Kabupaten Serang sebagai bukti bahwa putusan MK yang menyebut adanya intervensi dalam pilkada sebelumnya tidaklah tepat.
Ia menekankan peningkatan persentase suara istrinya dari 70 persen menjadi 76 persen menunjukkan dukungan nyata masyarakat Serang. Hal ini, menurutnya, menyanggah tuduhan intervensi yang dilayangkan.
Kronologi Pilkada Kabupaten Serang dan Peran Yandri Susanto
Ratu Rachmatuzakiyah awalnya memenangkan Pilkada Kabupaten Serang dengan perolehan suara 70 persen. Namun, kemenangan tersebut dibatalkan oleh MK.
MK menyatakan Yandri Susanto terbukti melakukan intervensi dengan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan Ratu-Najib.
Mahkamah menilai terdapat keterkaitan erat antara kepala desa dan Kementerian Desa yang dipimpin Yandri. Oleh karena itu, PSU pun diputuskan.
Setelah PSU, Ratu Rachmatuzakiyah kembali menang dengan perolehan suara 76 persen, dan dilantik pada tanggal 27 Mei 2025.
Ia kemudian ikut serta dalam retreat kepala daerah gelombang kedua, setelah melewatkan gelombang pertama akibat PSU.
Harapan Yandri Susanto terhadap MK dan Dampak PSU
Yandri berharap MK dapat lebih berhati-hati dan teliti dalam memutuskan gugatan hasil pemilihan kepala daerah di masa mendatang.
Ia menyoroti kerugian yang ditimbulkan oleh PSU, termasuk penggunaan anggaran daerah dan kesulitan bagi masyarakat.
Yandri menekankan pentingnya pertimbangan fakta lapangan dalam proses pengambilan keputusan MK. Hal ini untuk menghindari terulangnya kerugian yang tidak perlu akibat PSU.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, sebelumnya menyatakan adanya pertautan erat kepentingan antara kepala desa dan kegiatan yang dihadiri Yandri, menjadi pertimbangan dikeluarkannya putusan PSU.
Kini, setelah PSU selesai, pasangan Ratu-Najib tetap menang dengan persentase suara yang meningkat.
Kejadian ini mengungkap tantangan dalam proses pemilu dan pentingnya pertimbangan yang matang dari lembaga kehakiman dalam menangani gugatan hasil pemilihan kepala daerah. Transparansi dan keadilan tetap menjadi aspek penting untuk menjaga integritas proses demokrasi.





