Petugas haji mengingatkan jemaah akan aturan ketat barang bawaan jelang kepulangan gelombang kedua pada 26 Juni 2025. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk memastikan proses kepulangan berjalan lancar dan tertib. Pengumuman resmi dikeluarkan oleh Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado.
Aturan Bagasi untuk Jemaah Haji Gelombang Kedua
Jemaah haji gelombang kedua hanya diperbolehkan membawa dua koper. Satu koper besar untuk bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram.
Koper kabin memiliki batasan berat maksimal 7 kilogram. Petugas akan memeriksa dengan ketat berat koper yang dibawa.
Barang Terlarang di Dalam Koper
Sejumlah barang dilarang masuk ke dalam koper bagasi. Hal ini untuk keamanan dan kelancaran proses pemeriksaan.
Barang-barang tersebut meliputi aerosol, gas, magnet, senjata tajam, mainan dengan baterai, dan power bank dengan kapasitas lebih dari 20.000 mAh. Larangan ini berlaku tegas untuk semua jemaah.
Air Zamzam dan Larangannya
Air zamzam dilarang dibawa dalam koper bagasi. Mesin pemindai X-Ray akan mendeteksi cairan dalam koper.
Jika ditemukan air zamzam, petugas berwenang akan membongkar paksa koper dan mengeluarkannya. Jemaah akan menerima 5 liter air zamzam di asrama haji setibanya di Indonesia.
Larangan Membawa Uang Tunai dalam Jumlah Besar
Jemaah haji juga diimbau untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar di dalam koper. Batasan jumlah uang tunai yang disarankan adalah tidak lebih dari Rp 100 juta.
Hal ini untuk keamanan dan kenyamanan jemaah selama perjalanan pulang. Pihak penyelenggara menyarankan agar jemaah menggunakan metode transfer uang yang lebih aman.
Aturan Tambahan Mengenai Barang Bawaan
Jemaah tidak diizinkan membawa tas Armuzna ke Indonesia. Tas ini hanya untuk digunakan selama di Tanah Suci.
Jika ingin dibawa pulang, tas Armuzna harus dilipat dan dimasukkan ke dalam koper. Peraturan ini diterapkan untuk efisiensi dan keamanan barang bawaan.
Petugas haji menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan barang bawaan ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan semua jemaah selama proses kepulangan ke tanah air. Kerjasama yang baik dari jemaah sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses pemulangan. Dengan mematuhi peraturan ini, diharapkan kepulangan jemaah haji gelombang kedua dapat berjalan dengan lancar dan aman.





