Denda Rp250.000 Mengintai, Merokok Sembarangan Jakarta

Denda Rp250.000 Mengintai, Merokok Sembarangan Jakarta
Sumber: Kompas.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan denda bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan. Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas DPRD DKI Jakarta.

Besaran denda yang diusulkan cukup signifikan, yaitu Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Jakarta.

Denda Bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa denda administratif Rp 250.000 atau kerja sosial akan diberlakukan bagi siapa pun yang melanggar aturan merokok di KTR.

Sanksi ini akan diterapkan langsung di lokasi pelanggaran. Penerapannya diharapkan mampu menekan angka perokok di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan keterangan Ani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/6/2025), upaya ini merupakan bagian dari penguatan regulasi KTR di Ibu Kota.

Diharapkan, dengan adanya sanksi tegas ini, kesadaran masyarakat untuk menaati aturan KTR akan meningkat.

Aturan Ketat Iklan dan Penjualan Rokok

Ranperda KTR DKI Jakarta tidak hanya mengatur sanksi bagi perokok sembarangan, tetapi juga mencakup aturan tegas mengenai promosi dan penjualan produk tembakau.

Denda besar mencapai Rp 50 juta siap diberikan bagi yang melanggar larangan iklan, promosi, atau sponsor produk rokok di seluruh wilayah Jakarta.

Larangan serupa di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda Rp 1 juta. Penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat bermain anak atau sekolah juga akan didenda Rp 1 juta.

Selain itu, memajang produk rokok di tempat penjualan akan didenda Rp 10 juta. Satpol PP akan menjadi ujung tombak penegakan aturan ini, didukung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Kawasan yang Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

Ranperda KTR menetapkan enam lokasi khusus sebagai kawasan tanpa rokok dengan batasan yang jelas, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan prasarana olahraga.

Batas KTR di keenam area ini adalah batas pagar luarnya.

Selain keenam lokasi tersebut, beberapa area lain juga termasuk KTR, di antaranya tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat penyelenggaraan kegiatan yang memiliki izin keramaian.

Area-area ini diwajibkan menyediakan tempat merokok khusus yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ruang terbuka terpisah, jauh dari jalur lalu lintas orang, dan tidak berdekatan dengan pintu masuk/keluar.

  • Tempat merokok harus berada di ruang terbuka yang terpisah dari bangunan utama.
  • Lokasi harus jauh dari jalur lalu lalang orang.
  • Tidak boleh berdekatan dengan pintu masuk atau keluar.

Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Perda KTR.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa 514 kabupaten/kota lainnya sudah lebih dulu mengesahkan Perda serupa.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi perokok di DKI Jakarta usia di atas 10 tahun mencapai 24,1 persen (sekitar 2,3 juta orang).

Angka ini menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi KTR dan diharapkan dapat ditekan dengan adanya Ranperda ini.

Dengan adanya Ranperda KTR yang mengatur denda dan batasan kawasan tanpa rokok yang lebih tegas, diharapkan dapat mengurangi angka perokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Jakarta. Penegakan aturan yang konsisten dan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *