Eks Direktur Politeknik Malang Ditahan: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Eks Direktur Politeknik Malang Ditahan: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
Sumber: Kompas.com

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema). Penahanan dilakukan Rabu malam (11/6/2025) setelah pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus Kejati Jatim.

Kedua tersangka, yang mengenakan rompi merah, langsung dibawa ke rumah tahanan Kejati Jatim di ruangan terpisah. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 42 miliar.

Direktur Polinema dan Pemilik Tanah Ditahan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan penahanan dilakukan karena bukti dan keterangan saksi yang kuat.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Awan Setiawan, Direktur Polinema periode 2017-2021, dan Hadi Setiawan, pemilik tanah.

Modus Korupsi Pengadaan Tanah

Saiful Bahri menjelaskan, pengadaan tanah tahun 2019 tidak melibatkan panitia pengadaan tanah. Awan baru menerbitkan surat keputusan panitia pengadaan tanah pada tahun 2020, setelah kesepakatan harga dengan Hadi.

Harga tanah ditetapkan Rp 6 juta per meter persegi tanpa melibatkan jasa appraisal. Transaksi jual beli juga dilakukan tanpa surat kuasa dari pemilik tanah kepada Awan.

Hadi menerima uang muka Rp 3,8 miliar pada 30 Desember 2020, dan baru mendapatkan Surat Kuasa Menjual pada 4 Januari 2021.

Pada tahun anggaran 2021, Awan memerintahkan bendahara untuk membayar Hadi Rp 22,6 miliar tanpa disertai perolehan hak atas tanah. Pembayaran seolah-olah melunasi seluruh kewajiban, padahal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) mengatur pembayaran bertahap.

Lebih lanjut, tanah seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang dibeli ternyata tak sesuai peruntukan.

Hasil appraisal menunjukkan sebagian tanah berdekatan dengan sempadan sungai, sehingga tak layak untuk perluasan kampus.

Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Kasus korupsi pengadaan tanah Polinema ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam proyek pengadaan aset. Proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur dan minim pengawasan berpotensi menimbulkan kerugian besar dan merugikan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *