Tujuh platform digital terancam pemblokiran karena belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar. Kominfo telah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Kominfo menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan melindungi pengguna layanan digital di Indonesia. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Tujuh Platform Digital Terima Surat Peringatan
Kominfo telah memberikan surat peringatan kepada tujuh PSE swasta yang dinilai belum memberikan respons memadai terkait kewajiban pendaftaran PSE. Peringatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Alexander Sabar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Ketidakpatuhan akan berakibat pada pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
Berikut daftar tujuh platform digital yang menerima surat peringatan:
- Philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- Bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Lucinda)
- Ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc)
- Nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
- xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- Lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia).
Kominfo memberikan kesempatan bagi platform-platform tersebut untuk memberikan klarifikasi. Mereka dapat menjelaskan kendala teknis atau hambatan lain yang dihadapi dalam proses pendaftaran.
Ancaman Pemblokiran Jika Tidak Mendaftar
Jika dalam waktu yang ditentukan, ketujuh PSE tersebut masih belum mendaftarkan diri, Kominfo akan mengambil tindakan tegas. Pemblokiran akses terhadap layanan mereka akan segera diberlakukan.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Kominfo berharap langkah ini dapat mendorong kepatuhan seluruh PSE di Indonesia.
WorldCoin Dihentikan Sementara, Data Biometrik Diminta Dihapus
Selain ketujuh PSE tersebut, Kominfo juga telah memberlakukan sanksi penghentian sementara terhadap platform WorldCoin (Tools for Humanity) dan mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris.
Alexander Sabar menyatakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi. Upaya pengumpulan data biometrik yang menyasar kelompok rentan dinilai tidak etis.
Kominfo memerintahkan Tools for Humanity untuk menghapus seluruh data biometrik iris mata warga negara Indonesia (WNI). Data tersebut harus dihapus secara permanen dari perangkat pengguna.
Kelompok rentan yang dimaksud meliputi anak-anak, remaja, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat dengan literasi rendah di daerah terpencil. Perlindungan data pribadi merupakan prioritas utama Kominfo.
Kominfo terus berupaya untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab. Pendaftaran PSE merupakan langkah penting dalam mewujudkan hal tersebut. Kepatuhan terhadap peraturan menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna internet di Indonesia. Kominfo berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan ruang digital yang lebih baik.
