Amerika Serikat berada di ambang krisis konstitusional. Bukan hanya karena ketegangan di Timur Tengah pasca serangan ke Iran, tetapi juga karena keputusan Presiden Donald Trump yang dinilai melanggar mandat Konstitusi. Desakan pemakzulan pun kembali menggema di jantung republik.
Serangan udara ke fasilitas nuklir Iran pada akhir Juni 2025 memicu kontroversi besar. Tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan Kongres, tanpa transparansi publik, dan tanpa bukti ancaman yang memadai.
Serangan ke Iran: Pelanggaran Konstitusional yang Tersiar Langsung
Presiden Trump berdalih serangan tersebut sebagai tindakan pencegahan terhadap ancaman mendesak dari Iran. Namun, hingga kini klaim tersebut belum terbukti secara terbuka dan transparan.
Tidak ada briefing resmi kepada Kongres. Tidak ada surat otorisasi, dan prosedur formal yang diamanatkan oleh War Powers Resolution tahun 1973 diabaikan.
Konstitusi AS secara tegas membagi kekuasaan. Hanya Kongres yang berwenang untuk menyatakan perang. Presiden sebagai panglima tertinggi hanya memiliki kewenangan operasional, bukan strategis.
Keputusan unilateral Trump untuk menggunakan kekuatan militer telah melanggar substansi republik itu sendiri. Hal ini memicu sejumlah anggota Kongres dari Partai Demokrat menyerukan pemakzulan.
Pemakzulan Trump: Krisis Konstitusional atau Politik?
Alexandria Ocasio-Cortez menyebut tindakan Trump sebagai “krisis konstitusional”. Senator Tim Kaine menegaskan tidak ada ancaman nyata yang membenarkan pelanggaran War Powers Act.
Para pemimpin Demokrat memulai penyelidikan formal untuk pemakzulan. Prosedur pemakzulan memang selalu kontroversial.
Di satu sisi, pemakzulan dianggap sebagai instrumen untuk mengoreksi kesalahan pemimpin eksekutif. Di sisi lain, ia kerap dianggap sebagai senjata politik oposisi.
Pasal II Ayat 4 Konstitusi AS memberi dasar pemakzulan presiden atas “pengkhianatan, suap, atau kejahatan berat lainnya”. Tafsir atas “high crimes and misdemeanors” memang fleksibel.
Namun, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran batas wewenang menjadi preseden kuat dalam pemakzulan sebelumnya. Trump sendiri telah dua kali dimakzulkan sebelumnya, namun lolos di Senat.
Dilema Kongres dan Dampak Global
Kali ini berbeda. Serangan ke Iran tanpa otorisasi legislatif telah menabrak prinsip *checks and balances*. Meskipun DPR dikuasai Demokrat, Senat masih dipegang Partai Republik yang loyal kepada Trump.
Pemakzulan membutuhkan persetujuan dua pertiga anggota Senat. Kongres menghadapi dilema: membiarkan pelanggaran ini akan menciptakan preseden buruk.
Melakukan pemakzulan akan memicu badai politik. Dilema ini bersifat politis dan moral. Akankah integritas konstitusi dijaga, atau dikorbankan demi stabilitas elektoral?
Serangan Trump telah menimbulkan kekhawatiran internasional. Banyak yang mempertanyakan komitmen AS pada prinsip demokrasi. Bagaimana negara yang mengklaim sebagai pelopor negara hukum melanggar hukumnya sendiri?
Tindakan unilateral ini telah meningkatkan ketegangan di Timur Tengah. Iran mengancam balasan, Israel bersiaga, dan harga minyak melonjak. Dunia menyaksikan bagaimana kehendak satu orang dapat memicu krisis global.
Konstitusi bukanlah sekadar dokumen formal. Ia adalah jantung sistem republik, mengatur batas kewenangan, dan mekanisme pengawasan antar lembaga. Pengabaian rambu-rambu konstitusional membawa republik menuju bahaya yang lebih besar dari perang.
Kongres harus menjalankan fungsi pengawasannya. Pemakzulan mungkin tidak populer, tetapi sejarah ditulis oleh mereka yang berpegang teguh pada prinsip.
Pemakzulan bukan akhir krisis, tetapi awal pemulihan. Jika tindakan Trump dibiarkan, prinsip dasar republik akan runtuh. Kebungkaman Kongres akan mengkhianati sumpah konstitusional mereka.
Trump mungkin merasa tak tersentuh, namun konstitusi bukan soal kekuatan, tetapi ketaatan. Dunia menunggu: apakah Amerika masih negara hukum, atau telah berubah menjadi negara satu orang?





