Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan larangan tegas bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menggunakan atribut yang menyerupai atribut milik TNI, Polri, atau Kejaksaan. Larangan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Beliau menekankan bahwa penggunaan seragam mirip seragam militer oleh ormas menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini menciptakan kesan seolah-olah ormas tersebut memiliki wewenang hukum setara dengan aparat negara.
Ormas Dilarang Gunakan Atribut Mirip TNI/Polri
Kemendagri menegaskan kembali larangan penggunaan atribut menyerupai TNI, Polri, dan Kejaksaan oleh ormas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Pasal 60 Ayat 1, yang mengatur tata kelola ormas.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, turut menyampaikan penegasan ini. Beliau menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Dukungan DPR dan Tuntutan Penerapan Sanksi
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kemendagri. Ia menyatakan bahwa praktik penggunaan seragam mirip militer oleh ormas sudah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat.
Sahroni mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap ormas yang melanggar aturan. Ia berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu bagi ormas untuk mengganti seragam mereka.
Sanksi yang akan diterapkan
Ormas yang tetap membandel setelah diberikan tenggat waktu akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.
Sanksi akan diterapkan tanpa pandang bulu, baik untuk ormas kecil maupun besar. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Tenggat Waktu dan Penerapan Sanksi
Ahmad Sahroni dari Partai NasDem mengusulkan tenggat waktu 30 hari bagi ormas untuk mengganti seragam mereka. Setelah tenggat waktu tersebut, sanksi akan segera diterapkan.
Sanksi yang akan diberlakukan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkumham. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi ormas yang menggunakan atribut menyerupai aparat negara.
Kemendagri menyatakan siap menindak tegas ormas yang melanggar aturan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban dan mencegah potensi konflik di masyarakat. Dengan adanya tenggat waktu yang jelas, diharapkan ormas dapat segera menyesuaikan diri dan mematuhi peraturan yang berlaku. Penerapan sanksi yang tegas juga penting untuk memberikan efek jera dan menjaga konsistensi penegakan hukum. Semoga langkah-langkah ini mampu menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.





