Pulau Indonesia Dijual Online? Reaksi Mengejutkan Menteri Nusron Wahid

Pulau Indonesia Dijual Online? Reaksi Mengejutkan Menteri Nusron Wahid
Sumber: Liputan6.com

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dengan tegas menyatakan larangan penjualan atau penguasaan pulau-pulau di Indonesia oleh pihak asing. Pernyataan ini disampaikan setelah beliau memberikan pembekalan pada retret kepala daerah di IPDN Jatinangor, Sumedang, Rabu (25/6/2025).

Larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali, meliputi berbagai bentuk kepemilikan tanah, termasuk Hak Atas Tanah, Hak Guna Bangunan, dan bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Penegasan Hukum atas Kepemilikan Pulau di Indonesia

Dasar hukum larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 dan Permen Kelautan dan Kemaritiman Nomor 10 Tahun 2024. Kedua peraturan ini secara jelas membatasi kepemilikan pulau.

Regulasi tersebut mengatur bahwa satu pulau tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh satu orang atau badan hukum. Selain itu, minimal 45 persen luas pulau harus dialokasikan untuk jalur evakuasi dan ruang publik.

Investor asing yang ingin terlibat dalam pengembangan pulau di Indonesia harus melalui badan hukum Indonesia. Mereka hanya diperbolehkan untuk memanfaatkan, bukan memiliki, pulau tersebut.

Regulasi Kepemilikan Tanah di Pulau dan Kawasan Hutan

Untuk tanah di pulau dengan status Areal Penggunaan Lain (APL), maksimal 70 persen dapat dikuasai oleh warga negara Indonesia atau badan hukum nasional.

Sementara itu, kawasan hutan, termasuk hutan konservasi, dinyatakan tidak dapat disertifikatkan dan diperjualbelikan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan pertanahan.

Tujuan utama regulasi ini adalah melindungi kedaulatan pertanahan nasional dan mencegah pulau-pulau kecil jatuh ke tangan asing.

Heboh Penjualan Pulau Indonesia Secara Online

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan penawaran penjualan Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, melalui situs online internasional, privateislandsonline.com.

Meskipun situs tersebut mencantumkan Pulau Panjang sebagai “For Sale,” harga jual tidak disebutkan dan dinyatakan akan disesuaikan dengan permintaan. Pulau seluas 3.300 hektare ini disebut sebagai pulau milik pribadi.

Selain Pulau Panjang, empat pulau lain di Indonesia juga ditawarkan di situs yang diduga ilegal tersebut. Di antaranya adalah Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu di dekat Pulau Belitung.

Pulau Panjang sendiri memiliki keindahan alam dan keanekaragaman hayati yang kaya, didominasi vegetasi mangrove dengan berbagai spesies.

Kejadian ini semakin menggarisbawahi pentingnya penegakan aturan mengenai kepemilikan pulau di Indonesia dan pengawasan terhadap aktivitas penjualan pulau secara online.

Langkah tegas pemerintah diperlukan untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang dan melindungi aset negara yang berharga.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kedaulatan pertanahan Indonesia, khususnya pulau-pulaunya, dapat tetap terjaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *