Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan final terkait polemik empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan ini mengakhiri perdebatan panjang mengenai status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek. Dengan tegas, Presiden Prabowo menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian administratif wilayah Aceh.
Keputusan ini disambut positif oleh berbagai pihak, terutama anggota DPR RI dapil Aceh, Muhammad Nasir Djamil. Ia melihat langkah Presiden Prabowo sebagai koreksi atas keputusan sebelumnya yang diambil oleh Menteri Dalam Negeri.
Keputusan Presiden Prabowo: Empat Pulau Tetap Milik Aceh
Presiden Prabowo Subianto, dalam sebuah keputusan yang diumumkan pada Selasa, 17 Juni 2025, secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh. Keputusan ini berdasarkan kajian mendalam atas dokumen-dokumen yang dimiliki pemerintah.
Hal ini mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama antara Aceh dan Sumatera Utara. Konflik mengenai kepemilikan pulau-pulau tersebut telah menimbulkan ketegangan di antara kedua daerah.
Koreksi terhadap Menteri Dalam Negeri?
Anggota DPR RI Dapil Aceh, Muhammad Nasir Djamil, menilai keputusan Presiden Prabowo sebagai bentuk koreksi atas keputusan Menteri Dalam Negeri sebelumnya. Ia menyatakan bahwa keputusan Presiden lebih bijak dan mempertimbangkan sensitivitas daerah yang pernah mengalami konflik.
Djamil menekankan pentingnya sensitivitas dalam pengambilan kebijakan, terutama di daerah yang memiliki sejarah konflik. Menurutnya, otoritas semata tanpa diimbangi sensitivitas dapat berujung pada keputusan yang tidak bijaksana.
Penjelasan Mensesneg: Berbasis Data dan Dokumen
Mensesneg Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada rapat terbatas yang membahas data dan dokumen yang dikumpulkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif termasuk dalam wilayah Aceh.
Prasetyo berharap keputusan ini dapat mengakhiri semua dinamika dan perdebatan yang berkembang di masyarakat terkait kepemilikan empat pulau tersebut. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan berlandaskan data yang valid.
Data Dukungan dari Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri berperan penting dalam proses pengambilan keputusan ini. Mereka mengumpulkan dan menganalisis data serta dokumen yang relevan untuk mendukung penetapan status administratif keempat pulau tersebut.
Data-data tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan final.
Kesimpulannya, keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara telah memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang berkepanjangan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk mempertimbangkan aspek sensitivitas dan kearifan lokal dalam pengambilan kebijakan, terutama di daerah-daerah yang memiliki sejarah konflik. Proses pengambilan keputusan yang transparan dan berlandaskan data yang valid diharapkan dapat menjadi contoh dalam penyelesaian konflik serupa di masa mendatang. Ketegasan Presiden Prabowo dalam menyelesaikan masalah ini juga memperkuat stabilitas dan keutuhan NKRI.





