Politisi Kritik Vonis Ringan Agnes, Tak Sesuai Hukum?

Politisi Kritik Vonis Ringan Agnes, Tak Sesuai Hukum?
Sumber: Liputan6.com

Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kontroversi putusan pengadilan atas kasus hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ yang melibatkan penyanyi Agnez Mo. RDPU tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

Hasil RDPU menghasilkan kesimpulan bahwa proses pemeriksaan dan putusan hakim dalam kasus Agnez Mo dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Komisi III DPR kemudian mengambil beberapa langkah penting sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut.

Rekomendasi Komisi III DPR RI Terhadap Bawas MA

Komisi III DPR RI merekomendasikan Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara Agnez Mo. Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dan kode etik hakim. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta MA untuk menerbitkan surat edaran atau pedoman yang memberikan panduan komprehensif dalam penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuannya adalah untuk menghindari putusan pengadilan yang merugikan para pelaku seni dan musik di Indonesia.

Sosialisasi Mekanisme Perolehan Lisensi

Komisi III DPR RI juga merekomendasikan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI untuk meningkatkan sosialisasi mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pihak terkait tentang filosofi dan tujuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta ketentuan perundang-undangan terkait.

Dengan pemahaman yang memadai, diharapkan dapat meminimalisir sengketa dan gugatan hukum yang merugikan para pelaku industri musik di Indonesia, khususnya seperti yang terjadi dalam kasus Agnez Mo.

Tindak Lanjut Bawas MA dan Tanggapan Pihak Agnez Mo

Bawas MA, yang diwakili oleh Inspektur Wilayah UU Suradi, mengkonfirmasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim pada 19 Juni 2025. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara transparan dan menyeluruh.

Suradi menegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran etik atau tidak. Proses penyelidikan ini akan dilakukan secara objektif dan profesional.

Sementara itu, perwakilan Agnez Mo, Wawan, menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya RDPU tersebut. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan akan menghasilkan keadilan bagi Agnez Mo dan industri musik Indonesia secara keseluruhan. Pihak Agnez Mo menyatakan tetap patuh pada proses hukum yang berlaku.

Kasus Agnez Mo ini menyoroti pentingnya pemahaman dan penerapan yang konsisten terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Sosialisasi yang efektif dan pengawasan yang ketat terhadap penegakan hukum menjadi kunci untuk melindungi hak-hak para kreator dan memastikan keadilan di industri musik Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *