Pelecehan Sumba: DPR Desak Pecat Polisi Nakal!

Pelecehan Sumba: DPR Desak Pecat Polisi Nakal!
Sumber: Liputan6.com

Seorang perempuan berusia 25 tahun berinisial MML menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang anggota polisi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kejadian tragis ini terjadi pada 2 Juni 2025, saat MML melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Ironisnya, pelaku pelecehan justru adalah anggota polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Tindakan cepat dan tegas dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini patut diapresiasi.

Penanganan Cepat dan Tuntutan Maksimal

Polisi, khususnya Propam Polres Sumba Barat Daya, langsung bertindak. Pelaku, yang berinisial PS dan berpangkat Aipda, sudah ditempatkan secara khusus (patsus) sejak 7 Juni 2025.

Ia akan diproses secara etik dan pidana umum, bahkan terancam pemecatan tidak hormat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memuji langkah cepat kepolisian ini.

Sahroni mendesak agar pelaku segera dipecat dan dijerat dengan hukuman maksimal. Perbuatan pelaku dinilai sangat keji dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini. Lembaga yang seharusnya melindungi masyarakat justru menjadi pelaku kejahatan, hal ini tidak bisa dibiarkan.

Pendampingan untuk Korban dan Kasus Pemerkosaan

Selain menuntut hukuman bagi pelaku, Sahroni juga menekankan pentingnya pendampingan maksimal bagi MML. Korban membutuhkan dukungan psikologis, hukum, dan sosial.

Penting untuk memastikan MML tidak merasa ditinggalkan setelah mengalami trauma ganda. Negara harus hadir untuk melindungi korban.

Lebih lanjut, Sahroni mendesak agar kasus pemerkosaan yang awalnya dilaporkan MML juga diusut tuntas. Keadilan harus ditegakkan untuk kedua kasus yang dialami korban.

Kronologi Kejadian dan Peran Pelaku

Awalnya, MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan pada 1 Juni 2025 untuk melaporkan kasus pemerkosaan. Namun, karena Polsek Wewewa Selatan belum memiliki Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), korban diminta kembali keesokan harinya.

Aipda PS kemudian menjemput MML dengan alasan pemeriksaan lanjutan. Di kantor polisi, PS membawa MML ke ruangan kosong dan melakukan pelecehan seksual.

Ibu MML menunggu di luar dan tidak mengetahui kejadian tersebut. Pelaku memanfaatkan situasi dan bertindak tanpa sepengetahuan pimpinan atau petugas lainnya.

Setelah kejadian, MML dan ibunya diperbolehkan pulang. MML yang trauma dan ketakutan kemudian melaporkan kejadian ini kepada keluarganya. Pengakuan MML terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan kejadian ini dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya.

Ia menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi dan Komitmen Kedepankan Profesionalitas

Polisi telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) kepada Aipda PS. Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko juga memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus ini.

Pelaku akan diproses secara etik dan pidana umum. Pemecatan tidak hormat dipastikan akan diberikan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang melanggar hukum dan mencoreng nama baik institusi.

Kapolres Sumba Barat Daya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan keluarga korban. Komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban menjadi prioritas utama.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual, terutama dalam konteks ketika korban mencari keadilan dari aparat penegak hukum itu sendiri. Peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk selalu mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *