Nadiem Makarim Pilih Chromebook, Bukan Laptop Windows Rekomendasi Jamdatun

Nadiem Makarim Pilih Chromebook, Bukan Laptop Windows Rekomendasi Jamdatun
Sumber: Kompas.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows dalam pengadaan perangkat di Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim. Rekomendasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) kepada Kemendikbud Ristek sebelum pengadaan dilakukan pada periode 2019-2022. Namun, Kemendikbud Ristek pada akhirnya memilih Chromebook. Kasus ini kini tengah diselidiki terkait dugaan korupsi dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.

Rekomendasi Jamdatun: Laptop Windows, Bukan Chromebook

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tim teknis Kejagung sejak awal merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows untuk pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Kemendikbud Ristek sebelum proses pengadaan dimulai.

Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa rekomendasi Jamdatun bersifat tidak mengikat. Kemendikbud Ristek berhak memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti rekomendasi tersebut.

Pendampingan Hukum oleh Jamdatun

Kejagung melalui Jamdatun memberikan pendampingan hukum kepada Kemendikbud Ristek dalam proses pengadaan laptop. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pendampingan hukum ini tidak hanya sekedar memberikan rekomendasi, namun juga mengawal proses pengadaan agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan transparansi.

Peran Jamdatun dalam Proses Pengadaan

Peran Jamdatun adalah memberikan nasihat hukum dan pendapat hukum kepada Kemendikbud Ristek. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko hukum dalam proses pengadaan.

Jamdatun memberikan arahan dan memastikan bahwa seluruh proses pengadaan sesuai dengan aturan yang berlaku dan transparan. Kehadiran Jamdatun diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan.

Kronologi Kasus dan Penyelidikan

Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook melibatkan pendampingan dari Jamdatun. Ia menekankan bahwa hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan.

Pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp 9,9 triliun ini kini tengah diselidiki karena dugaan korupsi. Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk menghitung kerugian keuangan negara.

Status kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 20 Mei 2025. Proses penyelidikan masih berjalan dan saat ini pihak penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan.

Meskipun rekomendasi penggunaan laptop berbasis Windows telah diberikan, Kemendikbud Ristek tetap melanjutkan pengadaan laptop Chromebook. Perbedaan rekomendasi dan keputusan akhir ini menjadi poin penting dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut. Investigasi akan menelusuri lebih lanjut mengenai alasan dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek. Hasil investigasi akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Kejagung. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *