Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang barang rampasan hasil korupsi secara serentak di 13 lokasi pada Rabu, 11 Juni 2025. Lelang ini menawarkan berbagai barang, termasuk sejumlah kendaraan bermotor yang menarik perhatian publik. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah mobil Honda CR-V yang dilelang dengan harga awal hanya Rp 8 jutaan.
Harga tersebut tentu sangat menarik bagi para peminat kendaraan bekas. Namun, perlu diingat bahwa harga tersebut merupakan harga limit, atau harga terendah yang dapat diterima. Proses lelang berlangsung secara kompetitif, sehingga harga akhir barang dapat melebihi harga limit.
Lelang Online Melalui Lelang.go.id
Lelang barang rampasan KPK kali ini dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id. Proses lelang dimulai pukul 10.00 WIB. Calon peserta lelang perlu mendaftar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPK.
Pendaftaran dan proses lelang dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum. Hal ini untuk memastikan proses lelang berjalan dengan adil dan akuntabel. KPK juga menyediakan informasi lengkap mengenai barang yang dilelang, termasuk spesifikasi dan kondisi kendaraan.
Daftar Kendaraan yang Dilelang
Beberapa kendaraan menarik dilelang, termasuk mobil dan motor gede (moge). Rinciannya sebagai berikut:
- Mobil Chevrolet Spark: Harga limit Rp 56.134.000, uang jaminan Rp 25.000.000, dilengkapi STNK.
- Mobil Proton Exora: Harga limit Rp 7.403.000, uang jaminan Rp 3.000.000, dilengkapi STNK.
- Mobil VW Caravelle AT: Harga limit Rp 17.917.000, uang jaminan Rp 8.000.000, tanpa dokumen kepemilikan.
- Mobil Honda CR-V: Nilai wajar Rp 8.684.000, uang jaminan Rp 3.000.000, dilengkapi STNK dan BPKB.
- Motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT: Harga limit Rp 207.565.000, uang jaminan Rp 100.000.000, tanpa dokumen kepemilikan.
Perlu diperhatikan bahwa beberapa kendaraan tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan. Calon pemenang lelang perlu mempertimbangkan hal ini sebelum melakukan penawaran. Informasi lengkap mengenai kondisi dan kelengkapan kendaraan dapat dilihat di situs lelang.go.id.
Proses Pelelangan dan Pembayaran
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan proses lelang dan pembayaran. Pemenang lelang memiliki waktu lima hari kerja untuk melunasi pembayaran.
Kegagalan melunasi pembayaran dalam jangka waktu tersebut akan berakibat pada perampasan uang jaminan untuk negara. Selain harga lelang, pembeli juga diwajibkan membayar bea lelang sebesar 2 persen untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak. Setelah proses pembayaran dan penyetoran ke kas negara selesai, barulah KPK menyerahkan barang kepada pemenang lelang.
Proses lelang ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan lelang ini. KPK berkomitmen untuk menjalankan proses lelang dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keberhasilan lelang ini juga mencerminkan komitmen KPK dalam mengembalikan aset negara yang telah dirampas dari para koruptor. Dengan demikian, uang hasil lelang akan kembali bermanfaat bagi negara.





