Kolam Renang Megah Mangkrak, Mantan Kades Madiun Ditahan

Kolam Renang Megah Mangkrak, Mantan Kades Madiun Ditahan
Sumber: Kompas.com

Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti (71), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Selasa (10/6/2025). Ia menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Suprapti menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam. Saat keluar dari ruang pemeriksaan dan menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah, ia memilih untuk bungkam.

Penahanan Mantan Kades Gemarang Terkait Korupsi Pembangunan Kolam Renang

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan (Rio), membenarkan penahanan tersebut. Langkah ini diambil untuk memperlancar penyidikan kasus dugaan korupsi yang menggunakan anggaran tahun 2018 hingga 2021.

Suprapti ditahan selama 20 hari di Lapas Madiun. Penyidikan kasus ini melibatkan Kasi Pidsus Inal Sainal Saiful dan Kasi Intel Achmad Wahyudi.

Kerugian Negara Mencapai Rp 1 Miliar, Proyek Mangkrak

Status tersangka Suprapti ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti, termasuk hasil audit kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Pembangunan kolam renang dan fasilitas pendukungnya tidak dapat digunakan.

Proyek ini dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020, serta DD tahun 2021. Meskipun dana telah cair, proyek tersebut mangkrak dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.

Pembangunan kolam renang tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa) Gemarang (2016-2021). Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Sejak dimulai pada 2019 hingga 2020, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang akuntabel. Bangunan kolam renang yang menelan biaya Rp 1 miliar menjadi sia-sia karena tak bisa dimanfaatkan.

Suprapti dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Kasus Dugaan Korupsi Serupa di Desa Sukosari

Selain kasus di Desa Gemarang, Kejari Kabupaten Madiun juga menyelidiki dugaan korupsi serupa di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Proyek pembangunan kolam renang di desa ini juga diduga mangkrak dengan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

Penyidikan kasus di Desa Sukosari masih berlangsung. Penyidik tengah mendalami keterangan berbagai saksi terkait proyek tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menaikkan status dua kasus dugaan korupsi proyek kolam renang dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Total dugaan kerugian negara dari kedua proyek di Desa Gemarang dan Desa Sukosari mencapai Rp 1,5 miliar.

Sebelum naik ke tahap penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa 41 saksi. Rinciannya, 20 saksi terkait proyek di Desa Gemarang dan 21 saksi terkait proyek di Desa Sukosari.

Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ketegasan penegak hukum dalam menangani korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah desa lainnya dalam mengelola keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas yang baik merupakan kunci keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait