Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (10/6/2025). Pemeriksaan yang berlangsung hampir 12 jam ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex.
Kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, menyatakan bahwa pemeriksaan masih akan berlanjut. Pihaknya tengah mempersiapkan dokumen-dokumen tambahan yang dibutuhkan penyidik.
Pemeriksaan Maraton Iwan Kurniawan di Kejagung
Iwan Kurniawan tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.58 WIB. Ia mengaku menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam tanpa jeda istirahat.
Selama pemeriksaan, Iwan menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia memilih untuk tidak merinci isi pertanyaan tersebut. Pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan oleh penyidik Kejagung.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Iwan terkait kasus tersebut. Pemeriksaan pertamanya dilakukan pada Senin (2/6/2025).
Tiga Tersangka Telah Ditahan
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Ketiganya telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Tersangka yang telah ditahan adalah Dicky Syahbandinata (pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB tahun 2020), Zainuddin Mappa (Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020), dan Iwan Setiawan Lukminto (Direktur Utama PT Sritex tahun 2005-2022).
Total Kredit Macet Sritex Mencapai Triliunan Rupiah
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 692 miliar akibat kredit macet dari BJB dan Bank DKI. Namun, total kredit macet Sritex jauh lebih besar.
Berdasarkan konstruksi kasus, total kredit macet Sritex mencapai Rp 3,58 triliun. Angka ini berasal dari kredit yang diberikan oleh beberapa bank daerah dan bank pemerintah lainnya. Penyidik masih menelusuri dasar pemberian kredit tersebut.
Bank Jateng diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari BNI, BRI, dan LPEI memberikan kredit total Rp 2,5 triliun. Status kedua bank terakhir ini masih sebagai saksi.
Hanya BJB dan Bank DKI yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dalam kasus ini.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sritex sendiri telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, sehingga tidak mampu melakukan pembayaran kredit.
Kasus ini masih terus bergulir dan proses hukumnya masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto dan pihak-pihak terkait lainnya masih akan berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan keadilan tercapai.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting agar kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan penegakan hukum tetap terjaga.
