Kejagung Panggil Eks Stafsus Nadiem? Jurist Tan Diperiksa Lewat Kedutaan

Kejagung Panggil Eks Stafsus Nadiem? Jurist Tan Diperiksa Lewat Kedutaan
Sumber: Liputan6.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memeriksa Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jurist Tan yang saat ini berada di luar negeri telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejagung kini tengah mempertimbangkan langkah-langkah untuk memastikan keterangannya didapatkan.

Kejagung memiliki beberapa opsi untuk memanggil Jurist Tan. Salah satunya adalah melalui jalur diplomatik, dengan bekerja sama dengan kedutaan besar Indonesia di negara tempat Jurist Tan berada.

Upaya Pemanggilan Jurist Tan Melalui Jalur Diplomatik

Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk memanggil Jurist Tan melalui kedutaan besar Indonesia di luar negeri. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa opsi ini sedang dipertimbangkan, namun belum dipastikan pelaksanaannya.

Meskipun Kejagung memiliki informasi mengenai keberadaan Jurist Tan, mereka enggan mengungkapkan secara detail lokasi persisnya. Informasi tersebut, menurut Harli Siregar, hanya diketahui oleh tim penyidik.

Selama berada di luar negeri, Jurist Tan diketahui tengah menjalani profesi sebagai tenaga pengajar. Informasi ini sedang dikumpulkan Kejagung sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Keberadaan Jurist Tan Di Luar Negeri Dipantau

Kejagung mengakui belum mengetahui secara pasti lokasi Jurist Tan saat ini. Namun, tim penyidik terus memantau pergerakan dan mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaannya.

Pihak Kejagung menduga adanya praktik pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Diduga, beberapa pihak sengaja mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian baru yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil.

Dugaan Pengarahan Penggunaan Chromebook dan Anggaran Proyek

Kajian baru tersebut diduga diarahkan untuk mendukung penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome. Padahal, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan sistem tersebut tidak efektif.

Tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, namun rekomendasi tersebut diabaikan dan diganti dengan kajian yang mendukung Chromebook. Total anggaran proyek mencapai Rp 9,982 triliun, terdiri dari Rp 3,582 triliun Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proses penyidikan terus berlangsung. Kejagung menegaskan akan memanfaatkan berbagai jalur hukum dan diplomatik untuk memastikan Jurist Tan memberikan keterangan sebagai saksi.

Investigasi ini menunjukkan kompleksitas kasus korupsi pengadaan laptop yang berdampak luas pada sektor pendidikan di Indonesia. Keberhasilan Kejagung dalam memanggil dan memeriksa Jurist Tan akan menjadi kunci penting dalam mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik dugaan korupsi tersebut. Langkah-langkah yang diambil Kejagung menunjukkan komitmen untuk mencari keadilan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara secara transparan.

Pos terkait