Pengadaan laptop Chromebook untuk 77.000 sekolah di Indonesia pada tahun 2023 tengah menjadi sorotan. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, memberikan klarifikasi terkait kontroversi ini. Klaim mereka didukung oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Pengadaan laptop dalam jumlah besar ini bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Klarifikasi Nadiem Makarim dan Hotman Paris
Hotman Paris menegaskan bahwa proses pembagian laptop telah berjalan sesuai prosedur dan diaudit oleh BPKP. Hasil audit menunjukkan kepatuhan proses hingga 99 persen. Kejaksaan Agung turut serta dalam proses pengadaan sebagai pengawas.
Nadiem Makarim menambahkan bahwa 97 persen dari total laptop telah diterima dan terdaftar di 77.000 sekolah. Monitoring dan evaluasi berkelanjutan dilakukan dengan survei berkala kepada kepala sekolah.
Survei tersebut menanyakan penggunaan laptop dalam proses pembelajaran. Hasilnya menunjukkan 82 persen sekolah menggunakan laptop untuk pembelajaran, bukan hanya asesmen dan administrasi.
Dugaan Penyimpangan dan Investigasi Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop Chromebook. Penyidik mendalami dugaan pengarahan agar spesifikasi laptop diarahkan pada sistem operasi Chrome.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif berdasarkan uji coba pada 2019. Uji coba melibatkan 1.000 unit Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbudristek.
Hasil uji coba menunjukkan Chromebook kurang efektif. Hal ini menjadi dasar kecurigaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Perbedaan Pendapat dan Tantangan Implementasi
Terdapat perbedaan pendapat antara klaim pihak Nadiem Makarim yang didukung audit BPKP dan investigasi Kejaksaan Agung. Audit BPKP menyatakan kepatuhan proses, sementara Kejaksaan Agung mendalami dugaan penyimpangan.
Proses pengadaan yang melibatkan dana APBN dan DAK fisik memiliki kompleksitas tersendiri. Tantangan implementasi program skala besar seperti ini mencakup distribusi, pemeliharaan, dan memastikan penggunaan efektif perangkat teknologi.
Kejelasan dan transparansi informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Baik hasil audit BPKP maupun investigasi Kejaksaan Agung perlu dikaji secara menyeluruh dan objektif.
Ke depan, penting untuk memastikan setiap pengadaan barang dan jasa untuk pendidikan direncanakan dengan matang, diawasi ketat, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini akan menjamin efektivitas penggunaan anggaran dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.





