Hentikan Penyiksaan Tersangka! Polri Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Hentikan Penyiksaan Tersangka! Polri Harus Usut Tuntas Kasus Ini
Sumber: Kompas.com

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan tidak ada lagi penyiksaan terhadap tersangka dalam upaya menggali pengakuan. Praktik ini dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan tidak etis.

Anggota ORI, Johanes Widijantoro, menegaskan bahwa metode penyelidikan yang mengedepankan kekerasan sudah usang dan tidak lagi relevan. Penyiksaan hanya akan merendahkan martabat institusi penegak hukum dan menghasilkan bukti yang tidak kredibel.

Penyiksaan: Warisan Masa Lalu yang Merusak Kredibilitas Hukum

Johanes menyatakan, penggunaan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan tersangka merupakan praktik ‘peradaban masa lalu’. Hal ini justru merusak martabat institusi penegak hukum dan menghasilkan proses peradilan yang tidak adil.

Ia menambahkan bahwa penyiksaan berujung pada ketidakadilan dan peradilan yang sesat. Oleh karena itu, praktik ini harus segera dihentikan.

Peran Jaksa dan Pengadilan dalam Memberantas Penyiksaan

ORI meminta jaksa penuntut umum dan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman tegas kepada aparat penegak hukum yang terbukti melakukan penyiksaan. Proses hukum terhadap oknum tersebut harus transparan dan akuntabel.

Johanes menekankan pentingnya membersihkan institusi penegak hukum dari oknum yang merusak citranya. Hanya dengan demikian, kepercayaan publik dapat dipulihkan.

Pentingnya Transparansi dan Akses Aduan untuk Pencegahan Penyiksaan

Aparat penegak hukum wajib menyediakan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan dan laporan terkait dugaan pelanggaran hukum. Ini termasuk laporan terkait penyiksaan.

Lembaga pengawas internal, seperti Propam, harus berani menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran, khususnya penyiksaan. Aduan kekerasan harus ditindaklanjuti secara profesional dan adil.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat Polri sebagai lembaga yang paling banyak dilaporkan terkait dugaan penyiksaan, yaitu sebanyak 176 aduan selama periode 2020-2024. TNI menyusul dengan 15 aduan, dan Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan dengan 10 aduan.

Korban penyiksaan mayoritas adalah perorangan, tahanan, dan masyarakat umum. Komnas HAM juga mencatat dugaan penghilangan nyawa atau penganiayaan oleh aparat sebagai pelanggaran tertinggi yang dilaporkan.

Praktik penyiksaan yang ditemukan dalam proses penegakan hukum sering terjadi di dalam tahanan. Kekerasan terhadap tahanan atau narapidana merupakan tipologi penyiksaan tertinggi kedua, diikuti interogasi yang diduga menggunakan tindak penyiksaan.

Ke depan, upaya pencegahan penyiksaan harus terus ditingkatkan. Hal ini membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat. Dengan demikian, penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan adil dan bermartabat, menghormati hak asasi manusia setiap individu.

Pos terkait