Polda Riau berhasil mengungkap sebuah jaringan judi online yang beroperasi di bawah kedok game Higgs Domino Island. Sebanyak 12 tersangka telah ditangkap dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan jumlah tersangka yang signifikan dan omzet yang cukup besar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas digital mencurigakan di lingkungan sekitar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi dua lokasi sebagai pusat operasi sindikat tersebut.
Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka
Dua lokasi yang menjadi markas judi online tersebut digerebek secara serentak pada Kamis, 19 Juni 2025. Lokasi pertama adalah sebuah ruko di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, dan lokasi kedua merupakan sebuah rumah di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan enam tersangka dan menyita 102 unit komputer rakitan yang digunakan untuk mengelola ribuan akun Higgs Domino. Sementara itu, di lokasi kedua, enam tersangka lainnya diamankan bersama dengan 18 unit CPU, lima handphone, dan sejumlah buku rekening.
Otak dibalik jaringan ini, Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, berhasil ditangkap saat baru tiba dari Malaysia di Bandara Sultan Syarif Kasim II pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Modus Operandi Sindikat Judi Online
Jaringan ini menjalankan operasinya secara sistematis dan profesional. Ada pembagian tugas yang jelas antar anggota sindikat.
Tim pertama bertugas membuat dan memainkan banyak akun Higgs Domino untuk mendapatkan chip dalam jumlah besar. Chip yang terkumpul kemudian dikirim ke tim kedua.
Tim kedua bertugas melakukan top up akun, memainkan game hingga mencapai level tertentu, dan menjual chip yang sudah mencapai jumlah minimal satu miliar (1B) dengan harga Rp25.000 per miliar chip.
Penjualan chip rata-rata mencapai satu triliun chip per hari, atau sekitar Rp25 juta. Dalam lima bulan terakhir, omzet total diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.
Proses Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat
Ke-12 tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Polda Riau juga melakukan penelusuran aset, pemblokiran rekening, dan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih dan menggunakan aplikasi permainan online. Hindari segala bentuk perjudian terselubung yang dapat merusak moral dan struktur sosial. Pihak berwajib berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan digital di Riau.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus baru kejahatan online yang semakin canggih. Peningkatan literasi digital dan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
