Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Pemeriksaan Hasto dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, telah mengonfirmasi jadwal tersebut. Pihak kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menanggapi santai rencana sidang tersebut.
Sidang Pemeriksaan Hasto: Tanpa Saksi yang Memberatkan
Ronny Talapessy menyatakan optimisme atas jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan yang memberatkan Hasto.
Sejumlah saksi kunci yang dihadirkan JPU KPK justru memberikan keterangan yang menguntungkan Hasto. Hal ini menurut Ronny, semakin memperkuat posisi kliennya yang tidak terlibat dalam perkara Harun Masiku.
Saksi Kunci Bantah Tuduhan Terhadap Hasto
Beberapa saksi kunci yang memberikan keterangan menguntungkan Hasto antara lain; eks kader PDI-P Saeful Bahri, eks pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah, eks staf PDI-P Kusnadi, eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan ahli bahasa Frans Asisi.
Keterangan mereka membantah dugaan perintah Hasto untuk memberikan suap. Tuduhan Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui Satpam Nur Hasan untuk menenggelamkan ponsel juga tidak terbukti.
Keterangan Saksi Nur Hasan
Saksi Nur Hasan memberikan keterangan penting. Ia menjelaskan bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku, dan “bapak” yang dimaksud dalam perintah penenggelaman ponsel bukanlah Hasto Kristiyanto.
Keterangan ini dianggap krusial oleh kuasa hukum Hasto. Ia menegaskan keterangan Nur Hasan sebagai bukti kuat yang menepis tuduhan terhadap kliennya.
Harapan Bebas dari Seluruh Tuntutan
Berdasarkan rangkaian fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, Ronny Talapessy menilai Hasto layak dibebaskan dari semua tuntutan. Ia berharap majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah terungkap selama persidangan.
Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui PAW. Ia juga diduga menghalangi penyidikan KPK dalam mengungkap kasus suap tersebut.
Pihak kuasa hukum Hasto berharap putusan hakim nantinya akan mencerminkan fakta persidangan. Mereka optimistis Hasto akan bebas dari segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Seluruh proses persidangan akan terus dipantau dan dikawal oleh tim kuasa hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan menghasilkan putusan yang adil dan objektif.





