Hasto Kristiyanto Diperiksa: Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut

Hasto Kristiyanto Diperiksa: Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut
Sumber: Kompas.com

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, akan menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Juni 2025. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Hasto menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, telah mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai Terdakwa

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto dijadwalkan berlangsung seharian. Pihak KPK akan mendalami berbagai aspek dari kasus ini. Tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin Ronny Talapessy, telah bersiap menghadapi proses hukum ini.

Hasto didakwa terlibat dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dugaan suap ini terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui jalur PAW.

Tanggapan Kuasa Hukum Hasto

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa selama 17 kali persidangan, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan yang memberatkan kliennya.

Justru sebaliknya, sejumlah saksi kunci yang dihadirkan KPK memberikan keterangan yang menguatkan posisi Hasto. Saksi-saksi tersebut antara lain eks kader PDI-P Saeful Bahri, eks pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah, eks staf PDI-P Kusnadi, eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan ahli bahasa Frans Asisi.

Keterangan Saksi Kunci yang Menguntungkan Hasto

Keterangan saksi kunci, termasuk Nur Hasan (satpam PDI-P), menunjukkan bahwa perintah untuk menenggelamkan ponsel tidak berasal dari Hasto. Hal ini membantah tuduhan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk melakukan hal tersebut.

Selain itu, keterangan saksi-saksi juga menunjukkan bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto. Semua keterangan ini diyakini tim kuasa hukum sebagai bukti yang menguntungkan Hasto.

Harapan Bebas dari Seluruh Tuntutan

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ronny Talapessy berpendapat bahwa kliennya seharusnya dibebaskan dari seluruh tuntutan. Ia menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat Hasto dalam kasus ini.

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus Harun Masiku. Namun, tim kuasa hukum Hasto meyakini seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti. Mereka optimis hakim akan mempertimbangkan semua bukti yang telah diajukan selama persidangan.

Proses hukum ini masih berlangsung, dan keputusan akhir berada di tangan majelis hakim. Namun, pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto tetap optimis kliennya akan dibebaskan dari seluruh tuntutan. Mereka berkeyakinan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan ketidakberadaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan ini. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *