Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, melontarkan kritik tajam terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Ia menilai MK telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga penafsir UU, dengan turut campur dalam ranah pembentuk undang-undang. Khozin menekankan bahwa penentuan model keserentakan Pemilu sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan DPR.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah dianggap Khozin sebagai tindakan yang melewati batas. Ia berpendapat bahwa MK seharusnya menunggu DPR dan pemerintah merevisi UU Pemilu 2017 sesuai rekomendasi MK sebelumnya.
MK Dikritik Melewati Batas Kewenangan
Khozin menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan putusan sebelumnya, Nomor 55/PUU-XVII/2019. Putusan tahun 2020 itu memberikan enam opsi model keserentakan Pemilu, sementara putusan terbaru justru secara langsung menetapkan model pemisahan. Ini dianggap Khozin sebagai sebuah paradoks dan tindakan yang tidak konsisten.
Ia mempertanyakan mengapa MK tidak menunggu pembahasan dan revisi UU Pemilu 2017 yang telah direkomendasikan sebelumnya. Sikap MK yang langsung menetapkan model pemilu dinilai telah mengabaikan proses legislasi yang seharusnya melibatkan DPR dan pemerintah.
Dampak Putusan MK terhadap Sistem Pemilu
Putusan MK yang kontroversial ini berpotensi menimbulkan sejumlah dampak negatif. Hal ini tidak hanya berdampak pada konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga berpotensi menimbulkan kompleksitas teknis dalam pelaksanaan Pemilu mendatang.
Khozin menggarisbawahi pentingnya peran hakim yang negarawan, yang mampu melihat permasalahan dari berbagai sudut pandang dan mempertimbangkan implikasi jangka panjang dari setiap keputusan yang diambil. Menurutnya, putusan MK kali ini terkesan hanya melihat dari satu sisi permasalahan saja.
Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019: Enam Opsi Keserentakan Pemilu
Dalam putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020, MK sebenarnya telah memberikan enam alternatif model penyelenggaraan Pemilu serentak. Opsi-opsi tersebut mencakup berbagai kombinasi antara Pemilu nasional dan daerah, dengan tingkat keserentakan yang bervariasi.
Berikut enam opsi yang diajukan MK:
- Pemilu serentak untuk DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.
- Pemilu serentak untuk DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota.
- Pemilu serentak untuk DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
- Pemilu serentak nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden), kemudian Pemilu serentak daerah (DPRD, Gubernur, Bupati/Walikota).
- Pemilu serentak nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden), kemudian Pemilu serentak provinsi (DPRD Provinsi, Gubernur), dan selanjutnya Pemilu serentak kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota).
- Pilihan lain yang tetap menjaga keserentakan Pemilu untuk DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat itu menekankan pentingnya keserentakan Pemilu untuk lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat dengan Pemilu Presiden/Wakil Presiden sebagai upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial. Namun, putusan terbaru MK justru terlihat mengabaikan rekomendasi tersebut.
Putusan MK yang terbaru ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan kewenangan lembaga tersebut. Perdebatan seputar kewenangan MK dan implikasinya terhadap sistem Pemilu di Indonesia masih akan terus berlanjut. Semoga ke depan, pengambilan keputusan di MK dapat lebih mempertimbangkan aspek-aspek konstitusional dan implikasi praktis secara menyeluruh.





