Eri Cahyadi Tindak Tegas Jukir Liar, Segel Minimarket!

Eri Cahyadi Tindak Tegas Jukir Liar, Segel Minimarket!
Sumber: Kompas.com

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, gencar memberantas juru parkir (jukir) liar. Langkah tegas ini ditunjukkan dengan penyegelan puluhan lahan parkir minimarket yang dikelola jukir ilegal. Pemberantasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di Surabaya.

Data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menunjukkan terdapat 46 minimarket yang lahan parkirnya telah disegel karena menggunakan jasa jukir liar. Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah penegakan aturan yang berlaku.

Penyegelan Lahan Parkir Minimarket dan Aturan yang Berlaku

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, membenarkan data tersebut pada Rabu (11/6/2025). Pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Eri Cahyadi sendiri menekankan kewajiban pengelola minimarket untuk menyediakan jukir resmi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116. Peraturan tersebut secara tegas mengatur tentang pengelolaan parkir dan larangan penggunaan jukir ilegal.

Pasal 14 ayat 1H Perda tersebut menyatakan bahwa tempat parkir di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha, termasuk penyediaan petugas parkir resmi dengan identitas perusahaan. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan berdampak pada pencabutan izin usaha.

Perwali 116 Tahun 2023 juga melarang penyewaan tempat parkir untuk kegiatan usaha lain, seperti berjualan. Sanksi pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) akan dikenakan jika pelanggaran ini terjadi.

Konsekuensi Pengabaian Kewajiban dan Dampaknya

Eri Cahyadi menegaskan, kewajiban menyediakan jukir resmi merupakan tanggung jawab pengelola usaha. Dengan demikian, praktik jukir liar dapat dihindari. Kehadiran jukir liar merugikan pemerintah kota dan masyarakat.

Jika sejak awal pengelola usaha menyediakan jukir resmi, maka masalah jukir liar tidak akan terjadi. Oleh karena itu, pemilik usaha harus bertanggung jawab dan menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan. Ketegasan pemerintah dalam menindak jukir liar diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan aman.

Tantangan dan Dukungan Terhadap Program Pemberantasan Jukir Liar

Langkah tegas Eri Cahyadi dalam memberantas jukir liar mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, mengakui bahwa pemberantasan jukir liar membutuhkan usaha besar.

Praktik jukir liar di minimarket, menurut Afif, telah terorganisir dan melibatkan banyak pihak. Mereka beroperasi bukan secara perorangan, melainkan terstruktur dan telah berlangsung bertahun-tahun. Oleh karena itu, perlu strategi yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan ini secara efektif.

Pemerintah Kota Surabaya perlu memastikan penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan. Selain itu, perlu juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan yang berlaku. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan tata kelola parkir yang tertib dan profesional. Harapannya, langkah-langkah ini akan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi warga Surabaya.

Kesimpulannya, pemberantasan jukir liar merupakan langkah penting untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di Surabaya. Meskipun tantangannya besar, komitmen pemerintah kota dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat mewujudkan sistem parkir yang lebih baik dan tertib di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *