Arab Saudi akan memberlakukan sejumlah kebijakan baru untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPJHU), Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, setelah melakukan pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi di Jeddah pada Selasa (10/6/2025). Pertemuan tersebut membahas evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025 dan persiapan untuk musim haji tahun depan. Beberapa perubahan signifikan akan diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan jemaah.
Pembatasan Syarikah dan Peningkatan Standar Layanan
Salah satu kebijakan baru yang paling menonjol adalah pembatasan jumlah syarikah (perusahaan penyelenggara layanan haji) menjadi maksimal dua perusahaan. Saat ini, terdapat delapan syarikah yang melayani jemaah haji Indonesia. Pengurangan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan pengawasan terhadap kualitas layanan yang diberikan.
Pengetatan standar layanan juga akan diberlakukan. Hal ini mencakup pengawasan yang lebih ketat terhadap standar kesehatan jemaah, kualitas hotel, porsi makanan, hingga jumlah kasur per jemaah. Semua aspek ini akan dikontrol oleh sebuah *task force* gabungan Indonesia-Arab Saudi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
Ketentuan Baru Pelaksanaan Dam Haji
Otoritas Arab Saudi juga memberlakukan aturan baru mengenai pelaksanaan dam haji. Pelaksanaan dam hanya diperbolehkan di dua tempat, yaitu di negara asal jemaah atau di Arab Saudi. Prosesnya pun harus melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yaitu Ad-Dhahi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi.
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025 dan Antisipasi Masalah
Penyelenggaraan haji tahun 2025 telah menimbulkan sejumlah permasalahan, termasuk pengusiran jemaah dari tenda di Arafah, pemisahan pasangan, dan kekacauan jadwal keberangkatan. Hal ini disebabkan, antara lain, oleh sistem multi syarikah yang diterapkan. DPR RI telah meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem ini.
Kementerian Agama (Kemenag) merespon permasalahan ini dengan mengupayakan sistem *one syarikah-one kloter* (satu syarikah untuk satu kelompok terbang) mulai gelombang kedua keberangkatan jemaah haji. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi dan mencegah jemaah terpisah dari kelompoknya. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, menegaskan komitmen Kemenag untuk menerapkan sistem ini secara ketat.
Dampak Kebijakan Baru dan Harapan ke Depan
Kebijakan baru yang diterapkan Arab Saudi ini diharapkan dapat memperbaiki berbagai kekurangan yang terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2025. Pembatasan jumlah syarikah dan peningkatan standar layanan diharapkan akan meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan jemaah haji Indonesia. Kerjasama yang solid antara Indonesia dan Arab Saudi melalui *task force* gabungan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Dengan pengawasan yang ketat dan koordinasi yang baik, diharapkan penyelenggaraan haji tahun 2026 akan berjalan lebih lancar dan terbebas dari permasalahan yang terjadi di tahun sebelumnya. Evaluasi menyeluruh dan responsif terhadap permasalahan yang ada menjadi langkah penting dalam memastikan keberangkatan haji yang aman dan nyaman bagi para jemaah.





