Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun yang terjadi pada periode 2019-2022. Proses hukum terus bergulir, dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, siap memberikan klarifikasi jika dibutuhkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Nadiem dan pihak Kejagung.
Kejagung menyatakan akan memanggil Nadiem Makarim jika keterangannya diperlukan untuk mengungkap kasus tersebut. Penyidik akan memanggil siapapun yang dianggap relevan untuk memperjelas rangkaian peristiwa korupsi.
Nadiem Makarim Siap Klarifikasi Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim, melalui konferensi pers di Jakarta, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia menekankan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Pernyataan ini disampaikan selaras dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Nadiem menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum, termasuk memberikan klarifikasi jika dibutuhkan. Sikap kooperatif ini diharapkan dapat membantu mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut.
Kejagung Akan Periksa Nadiem Jika Diperlukan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim akan dilakukan jika memang diperlukan dalam proses penyidikan. Penyidik akan memanggil pihak-pihak yang keterangannya dinilai penting untuk mengungkap kasus tersebut.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan terhadap siapa pun yang terkait dengan kasus ini dan dapat memberikan keterangan yang menerangkan tindak pidana. Proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan pengungkapan kasus secara tuntas.
Kronologi Kasus dan Tahapan Penyidikan
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 20 Mei 2025. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan menghitung kerugian keuangan negara.
Anggaran pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 9,9 triliun. Proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung, dan hasilnya akan diumumkan setelah proses investigasi selesai. Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan.
Rekomendasi Jamdatun dan Spesifikasi Laptop
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Namun, laptop yang dibeli justru berbasis Chromebook. Perbedaan rekomendasi dan realisasi pengadaan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan.
Perbedaan spesifikasi laptop yang direkomendasikan dan yang dibeli menjadi poin penting dalam investigasi. Kejagung akan menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan prosedur atau indikasi kerugian negara dalam perbedaan ini.
Langkah Selanjutnya Kejagung
Kejagung saat ini sedang fokus pada pendalaman kasus dan pengumpulan bukti. Setelah itu, akan ditentukan langkah-langkah selanjutnya dalam proses hukum.
Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi perhatian publik. Sikap kooperatif Nadiem Makarim diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan kasus dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Kejagung, dengan komitmennya pada transparansi dan penegakan hukum, diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan membawa para pelaku ke pengadilan. Proses penyelidikan yang teliti dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.





