Kejagung Bungkam, Kasus Chromebook Nadiem Makin Memanas

Kejagung Bungkam, Kasus Chromebook Nadiem Makin Memanas
Sumber: Kompas.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan terlibat saling tuding dengan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022. Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebagai respons atas sejumlah klarifikasi yang disampaikan Nadiem. Proses penyidikan masih berjalan dan berada di tahap awal.

Kejagung fokus pada fakta hukum dan pemeriksaan saksi. Penyidik Kejagung menyatakan prioritasnya adalah mengumpulkan dan menganalisis fakta-fakta hukum yang telah didapatkan. Sebanyak 28 saksi telah dan akan diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan. Kejagung menghormati hak Nadiem untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menimpanya.

Kejagung Bantah Terlibat Polemik dengan Nadiem

Kejagung menekankan pentingnya menghindari polemik yang muncul akibat pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar dari proses penyidikan. Penilaian penyidik didasarkan pada keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan. Proses penyidikan berfokus pada fakta hukum, bukan isu-isu yang beredar di masyarakat.

Kejagung tidak akan menanggapi isu-isu yang belum menjadi fakta hukum. Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejagung hanya bertanggung jawab pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan. Berbagai pandangan di luar proses hukum tetap dihormati, namun tidak akan direspons secara langsung.

Klarifikasi Nadiem Makarim Terkait Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai pengadaan laptop Chromebook. Ia menyatakan bahwa 97 persen laptop yang diadakan telah diberikan kepada 77.000 sekolah pada tahun 2023. Data ini diperoleh dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan.

Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala. Nadiem menjelaskan bahwa survei dilakukan kepada kepala sekolah untuk memastikan penggunaan laptop. Hasilnya menunjukkan 82 persen sekolah menggunakan laptop tersebut untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi.

Pengadaan Chromebook Libatkan Dana Alokasi Khusus (DAK)

Pengadaan laptop Chromebook dalam jumlah besar dilakukan untuk mendukung pembelajaran selama pandemi Covid-19. Anggaran yang digunakan tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik juga turut berperan. Ini berarti daerah juga berkontribusi dalam pembiayaan pengadaan laptop tersebut. Nadiem menegaskan transparansi dalam proses pengadaan ini.

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook masih berlangsung. Kejagung berkomitmen untuk tetap fokus pada fakta-fakta hukum dan menghindari polemik. Klarifikasi dari berbagai pihak akan dipertimbangkan, tetapi penyidikan akan tetap berlandaskan bukti-bukti yang valid dan keterangan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejelasan dan transparansi dalam proses ini menjadi hal penting demi keadilan dan akuntabilitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *