Komnas HAM Bongkar 176 Kasus Penyiksaan Polisi: Fakta Mengejutkan

Komnas HAM Bongkar 176 Kasus Penyiksaan Polisi: Fakta Mengejutkan
Sumber: Kompas.com

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat angka yang mengkhawatirkan terkait dugaan penyiksaan. Selama periode 2020-2024, lembaga ini menerima 176 aduan kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Data tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Angka ini menjadi sorotan penting atas masih maraknya pelanggaran HAM di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Ia menekankan bahwa sebagian besar korban berasal dari kalangan perorangan, tahanan, dan masyarakat umum. Komnas HAM terus berupaya untuk mendokumentasikan dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Penyiksaan oleh Aparat Penegak Hukum: Data Mengkhawatirkan

Sebagian besar aduan yang diterima Komnas HAM berkaitan dengan dugaan penyiksaan oleh kepolisian, tercatat sebanyak 176 kasus. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan aduan penyiksaan oleh TNI (15 kasus) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) (10 kasus).

Komnas HAM juga mencatat adanya kecenderungan tertentu dalam jenis pelanggaran HAM yang dilaporkan. Laporan mengenai dugaan penghilangan nyawa atau penganiayaan oleh aparat menjadi yang paling dominan. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan aparat dalam menjalankan tugasnya.

Praktik Penyiksaan dalam Proses Penegakan Hukum

Banyak kasus dugaan penyiksaan terjadi selama proses penegakan hukum, bahkan di dalam tahanan. Kekerasan terhadap tahanan dan narapidana masih menjadi masalah yang meresahkan. Metode interogasi yang menggunakan kekerasan dan penyiksaan juga masih menjadi praktik yang perlu dihentikan.

Anis Hidayah menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Komnas HAM terus memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat. Lembaga ini berkomitmen untuk menyelidiki setiap laporan dan memastikan keadilan bagi para korban.

Upaya Pencegahan dan Perbaikan Sistem

Anis Hidayah menegaskan pentingnya peran negara dalam mencegah praktik penyiksaan. Pengawasan yang sistematis terhadap peraturan yang berpotensi menimbulkan penyiksaan sangat krusial. Hal ini termasuk pengawasan terhadap metode interogasi, kebiasaan penahanan, dan peraturan lain yang memungkinkan terjadinya penyiksaan.

Selain itu, negara juga perlu memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku penyiksaan dan menjamin ganti rugi serta kompensasi yang adil bagi para korban. Langkah-langkah konkrit dan tegas harus diambil untuk memastikan tidak terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Tanggapan Ombudsman

Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, menegaskan bahwa penyiksaan oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran HAM berat. Ia menekankan pentingnya perlakuan manusiawi dan penghormatan martabat bagi setiap individu yang berhadapan dengan hukum, terlepas dari statusnya sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana.

Penyiksaan tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, keamanan, dan keadilan. Metode penyelidikan yang mengandalkan kekerasan dan penyiksaan adalah praktik yang sudah usang dan tidak etis. Institusi penegak hukum harus membersihkan diri dari oknum-oknum yang melakukan tindakan tersebut. Pengakuan yang didapatkan melalui kekerasan tidak dapat diandalkan dan justru merugikan proses pengumpulan data.

Penyiksaan merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi. Angka aduan yang tinggi kepada Komnas HAM menunjukkan masih adanya celah dalam sistem penegakan hukum dan pengawasan internal di berbagai institusi. Perlu komitmen bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas praktik penyiksaan dan memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi semua warga negara. Perbaikan sistem, peningkatan pelatihan, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyiksaan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan pelanggaran HAM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *