PDI-P Digugat Lagi: Drama Kepengurusan Berlanjut, Kader Bersengketa

PDI-P Digugat Lagi: Drama Kepengurusan Berlanjut, Kader Bersengketa
Sumber: Kompas.com

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali disibukkan dengan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P. Gugatan ini, bernomor 113/G/2025/PTUN.JKT, diajukan oleh Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, yang mengaku sebagai kader PDI-P.

Mereka mempersoalkan SK Menkumham Nomor M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 yang memperpanjang masa kepengurusan DPP PDI-P hingga 2025. Sidang kedelapan gugatan ini telah berlangsung. Kementerian Hukum dan HAM menjadi tergugat, sementara DPP PDI-P sebagai tergugat intervensi.

Alasan Gugatan Terhadap SK Kepengurusan PDI-P

Kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu, menyatakan gugatan didasarkan pada dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI-P.

Menurutnya, masa jabatan seharusnya berakhir setelah lima tahun dan hanya dapat diperpanjang melalui kongres partai. Perpanjangan ini dinilai dilakukan tanpa melalui mekanisme kongres.

Anggiat menambahkan, masa jabatan sebelumnya berakhir pada 8 Agustus 2024. Perpanjangan dilakukan dengan alasan hak prerogatif ketua umum.

Potensi konflik kepentingan juga disinggung, mengingat Menkumham saat itu, Yasonna H. Laoly, merupakan kader PDI-P.

Penggugat mempertanyakan prosedur penerbitan SK Menkumham, apakah sudah sesuai aturan atau tidak.

Isi Gugatan dan Perkembangan Persidangan

Dalam gugatannya, para penggugat meminta agar SK Menkumham dinyatakan batal dan dicabut. Mereka juga meminta biaya perkara dibebankan kepada tergugat.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 2 Juli 2025. Penggugat berencana menghadirkan saksi dan ahli.

Anggiat enggan merinci identitas saksi karena adanya dugaan intimidasi terhadap para pemberi kuasa. Ia hanya menyebut berbagai bentuk intimidasi dan iming-iming yang dialami para saksi.

Sejarah Gugatan dan Tanggapan PDI-P

Ini bukan kali pertama SK kepengurusan DPP PDI-P digugat. Pada 2024, gugatan serupa diajukan empat kader, namun kemudian dicabut.

Terungkap bahwa keempat kader tersebut merasa ditipu oleh pengacara yang menjanjikan uang dan memanipulasi dokumen.

PDI-P telah melaporkan pengacara tersebut ke Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan pemalsuan data.

Tim hukum DPP PDI-P menilai gugatan ini bermotif politik dan cacat hukum. Mereka berpendapat gugatan telah melewati batas waktu 90 hari sejak SK diterbitkan.

Johannes Oberlin Tobing, kuasa hukum PDI-P, menekankan bahwa gugatan seharusnya gugur karena melewati tenggat waktu.

Ia melihat adanya indikasi kuat kepentingan politik di balik gugatan ini. Hal ini juga diungkapkan oleh Ronny Talapessy, Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional.

Ronny menyebut Anggiat Manalu sebagai pengacara yang sebelumnya juga telah menggugat SK tersebut dengan menggunakan kader fiktif.

PDI-P telah melaporkan Anggiat ke Polres Metro Jakarta Barat, namun laporan tersebut belum diproses.

Ronny meyakini PTUN Jakarta tidak akan menerima gugatan tersebut karena telah melewati batas waktu 90 hari.

Kasus gugatan SK kepengurusan PDI-P ini menyoroti dinamika politik internal partai dan proses hukum di Indonesia. Perkembangan selanjutnya akan menentukan kelanjutan polemik ini dan implikasinya terhadap kepengurusan partai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *