KPU Prioritaskan Caleg Perempuan: Aturan PAW Terbaru

KPU Prioritaskan Caleg Perempuan: Aturan PAW Terbaru
Sumber: Kompas.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memprioritaskan calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW). Kebijakan ini akan dijabarkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait PAW anggota DPR, DPD, dan DPRD. Tujuannya adalah untuk meningkatkan representasi perempuan di lembaga legislatif.

Prioritas Caleg Perempuan dalam PAW

KPU akan menerapkan prinsip *affirmative action* atau tindakan afirmatif dalam PKPU yang baru. Hal ini dijelaskan oleh Anggota KPU, Idham Holik, pada Selasa (24/6/2025).

Jika perolehan suara caleg perempuan dan laki-laki sama persis hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), caleg perempuan akan diprioritaskan.

Namun, jika caleg perempuan yang terpilih tidak memenuhi syarat, maka akan dipilih caleg laki-laki. Prioritas tetap diberikan pada caleg perempuan selama persyaratan terpenuhi.

Ketentuan Detail dalam Rancangan PKPU

Rancangan PKPU ini secara detail mengatur mekanisme PAW dengan menekankan kesetaraan gender. Pasal 10 ayat (2) huruf a misalnya, menetapkan calon perempuan sebagai calon pengganti antarwaktu jika perolehan suara sama dan jenis kelamin berbeda.

Pasal 10 ayat (2) huruf b mengatur jika jenis kelamin sama, prioritas diberikan pada caleg dengan nomor urut teratas dalam daftar calon tetap. Jika keduanya perempuan, penentuan kembali berdasarkan nomor urut sesuai kebijakan internal partai politik.

Pasal 10 ayat (3) menjelaskan jika caleg perempuan tidak memenuhi syarat, maka caleg laki-laki dengan nomor urut teratas akan dipilih. Ketentuan serupa juga berlaku untuk PAW anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 11 dan 12), serta DPD (Pasal 19).

Tahapan dan Konsultasi Rancangan PKPU

Rancangan PKPU ini saat ini masih dalam tahap uji publik. KPU berencana mengundangkannya setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai.

KPU juga akan berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait. Rancangan PKPU akan disampaikan kepada *legal drafter* di DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan dilibatkan dalam proses ini.

Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan peraturan yang mengatur mekanisme pergantian antarwaktu anggota legislatif.

Dengan adanya rancangan PKPU ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam perwakilan politik di Indonesia. Penetapan prioritas caleg perempuan menjadi langkah nyata KPU dalam mewujudkan kesetaraan gender di lembaga legislatif. Keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan peraturan ini juga menjamin terwujudnya peraturan yang komprehensif dan demokratis. Proses uji publik dan konsultasi yang dilakukan KPU memperkuat legitimasi dan kepastian hukum dari aturan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *