Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan sejumlah barang bukti signifikan dalam pengembangan kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Selain lima mobil mewah yang disita sebelumnya, KPK juga mengamankan dua senjata api dalam penggeledahan di Jakarta Selatan pada Senin, 23 Juni 2025.
Penemuan senjata api ini menambah kompleksitas investigasi yang tengah dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada periode 2019-2022. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 893 miliar.
Senjata Api Ditemukan dalam Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi PT ASDP
Dua pucuk senjata api, laras pendek dan panjang kaliber 32, ditemukan oleh tim penyidik KPK. Barang bukti ini ditemukan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki kepemilikan dan legalitas senjata api tersebut.
Penyidik KPK akan melakukan pengecekan detail terkait kelengkapan dokumen senjata api tersebut. Koordinasi dengan pihak terkait juga akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Identifikasi Pemilik dan Konfirmasi Legalitas Senjata Api
Budi Prasetyo memastikan bahwa senjata api tersebut milik salah satu tersangka dalam kasus korupsi PT ASDP. Namun, ia belum mengungkap identitas tersangka yang bersangkutan.
Proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan senjata api sedang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik. KPK juga akan memastikan apakah kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan profesional. Kerja sama dengan pihak kepolisian diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Kasus Korupsi PT ASDP dan Rincian Barang Bukti yang Disita
Kasus korupsi PT ASDP melibatkan empat tersangka. Mereka adalah Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP 2017-2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024), dan Adjie (Pemilik PT Jembatan Nusantara Group).
Selain dua senjata api dan lima mobil mewah (dua Lexus, satu Mercedes-Maybach, satu Alphard, dan satu Xpander), KPK juga telah memasang tanda penyitaan terhadap sebuah rumah dan tanah di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab.
Tim penyidik terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan menelusuri aliran dana yang terkait dengan kasus ini. KPK berharap dapat segera menyelesaikan proses hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Proses hukum yang berjalan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. KPK senantiasa berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK berharap kerja sama antar lembaga penegak hukum akan semakin kuat ke depannya.
Penemuan senjata api dalam kasus korupsi PT ASDP ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan kolaborasi yang lebih efektif antar lembaga penegak hukum untuk mencegah dan menindak kejahatan yang terkait dengan kekuasaan dan harta benda.





