Seragam Ormas Mirip TNI-Polri? DPR Ancam Sanksi Tegas!

Seragam Ormas Mirip TNI-Polri? DPR Ancam Sanksi Tegas!
Sumber: Liputan6.com

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan larangan tegas bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menggunakan atribut yang menyerupai milik TNI, Polri, atau Kejaksaan. Larangan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Langkah Kemendagri ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai penggunaan seragam mirip militer oleh ormas menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ormas Dilarang Gunakan Atribut Mirip Aparat

Menurut Ahmad Sahroni, penampilan ormas dengan seragam yang menyerupai seragam militer menimbulkan kesan seolah-olah mereka memiliki wewenang hukum layaknya TNI dan Polri. Hal ini tentu saja meresahkan masyarakat.

Sahroni menekankan pentingnya penegakan hukum agar praktik ini dapat dihentikan. Ia meminta aparat kepolisian untuk memastikan semua ormas mematuhi aturan yang berlaku.

Tuntutan Penegakan Hukum dan Batas Waktu

Politisi Partai NasDem ini juga mendesak Kemendagri untuk memberikan tenggat waktu bagi ormas yang masih menggunakan atribut menyerupai aparat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada ormas untuk mengganti seragam mereka.

Ia mengusulkan tenggat waktu 30 hari sebagai batas waktu bagi ormas untuk mengganti seragam mereka. Jika melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan Surat Keputusan (SK).

Sahroni menegaskan bahwa sanksi ini berlaku bagi semua ormas, baik besar maupun kecil. Tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum ini.

Dasar Hukum dan Sanksi yang Diterapkan

Kemendagri menegaskan larangan penggunaan atribut menyerupai TNI, Polri, atau Kejaksaan oleh ormas mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Pasal 60 Ayat 1. Undang-undang ini mengatur tata kelola ormas di Indonesia.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa sanksi yang akan diberikan beragam, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkumham.

Dengan adanya aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan atribut dan menjaga ketertiban umum.

Langkah tegas Kemendagri dan dukungan dari DPR ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan tertib. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Ketegasan pemerintah dalam hal ini penting untuk menjaga netralitas ormas dan mencegah potensi konflik. Harapannya, seluruh ormas dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan menciptakan suasana yang harmonis di tengah masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *