Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya dua produk obat herbal yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO). Peringatan ini disampaikan melalui media sosial resmi BPOM menyusul laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan di Singapura dan Thailand.
Kedua negara tersebut telah menemukan produk-produk herbal berbahaya yang mengandung BKO, menegaskan perlunya kewaspadaan global terhadap produk-produk sejenis yang mungkin beredar di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dua Produk Obat Herbal Berbahaya dari Singapura dan Thailand
Produk pertama, Setia Herba, ditemukan mengandung deksametason, diklofenak, dan prednisolon. Ketiga zat tersebut merupakan BKO yang memerlukan resep dokter.
Produk kedua, Poke, mengandung Sildenafil, BKO yang biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. Kedua produk ini telah dilarang beredar di Singapura dan Thailand.
Yang perlu diwaspadai, kedua produk tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia. BPOM menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran produk sejenis, khususnya melalui platform digital.
15 Produk Obat Bahan Alam (OBA) di Indonesia Mengandung BKO
Selain laporan internasional, BPOM juga melakukan pengawasan intensif di dalam negeri. Dari 226 produk yang diuji pada April 2025, ditemukan 15 produk OBA yang positif mengandung BKO.
Jenis BKO yang ditemukan beragam, termasuk sildenafil sitrat dan tadalafil pada produk peningkat stamina pria, serta parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak pada produk pereda pegal linu.
Dari 15 produk tersebut, 12 tidak memiliki izin edar atau menggunakan nomor izin edar fiktif. Tiga produk lainnya telah dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Penting untuk diingat bahwa BKO harus dikonsumsi di bawah pengawasan medis. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menyebabkan efek samping serius, bahkan kematian.
Langkah Tegas BPOM: Penarikan Produk dan Sanksi Hukum
BPOM mengambil tindakan tegas terhadap temuan ini. Mereka melakukan penertiban fasilitas produksi dan distribusi, serta menyita produk-produk yang bermasalah.
Produk-produk yang terbukti mengandung BKO telah ditarik dan dimusnahkan. Pelaku usaha juga dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar.
BPOM bahkan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi pidana sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya meliputi penjara hingga 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari produk-produk obat yang berbahaya.
Pengawasan Platform Digital dan Edukasi Masyarakat
BPOM meluas pengawasan ke platform digital seperti e-commerce dan media sosial. Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran produk OBA dan suplemen kesehatan ilegal secara daring.
Masyarakat diimbau untuk lebih kritis terhadap produk dengan klaim berlebihan, seperti “peningkatan stamina instan” atau “pegal langsung hilang”. Klaim tersebut seringkali menjadi indikasi adanya BKO.
BPOM juga gencar melakukan edukasi masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dan mengonsumsi produk kesehatan. Penting untuk selalu mengecek keaslian produk sebelum dikonsumsi.
Cek KLIK Sebelum Mengonsumsi Obat Herbal
BPOM mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk: Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
Verifikasi nomor izin edar melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile sangat penting untuk menghindari produk palsu atau ilegal.
Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan efek samping serius, seperti gangguan penglihatan dan pendengaran, hingga kematian. Oleh karena itu, kewaspadaan sangat penting.
Laporkan produk mencurigakan melalui HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor BPOM terdekat. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pengawasan obat dan makanan di Indonesia.
BPOM terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari produk-produk obat berbahaya. Dengan kerja sama antara BPOM dan masyarakat, diharapkan peredaran produk OBA yang mengandung BKO dapat ditekan dan kesehatan masyarakat terjaga.
