Pemerintah Indonesia telah mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil.
Menurut Nasir Djamil, Satgas Saber Pungli dinilai tidak efektif dan implementatif. Prestasi yang dicapai juga dianggap kecil dan tidak signifikan.
Alasan Dibubarkannya Satgas Saber Pungli
Nasir Djamil menjelaskan bahwa inefektivitas dan kurangnya hasil signifikan menjadi alasan utama dukungannya terhadap pembubaran Satgas Saber Pungli. Dia juga menyoroti ketidakjelasan tugas dan pokok fungsi (tupoksi) Satgas tersebut.
Selain itu, Nasir menambahkan bahwa Satgas Saber Pungli terkesan mati suri selama ini. Pembubaran menjadi langkah yang tepat daripada membiarkannya tidak berfungsi.
Ia menekankan pentingnya likuidasi dan pembubaran Satgas Saber Pungli untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan. Ketidakjelasan tupoksi juga menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan tersebut.
Alternatif Penanggulangan Pungli yang Lebih Efektif
Menurut Nasir, upaya pencegahan pungli sebenarnya sudah ada di beberapa lembaga pemerintah. Salah satu contohnya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kemenpan-RB memiliki program ‘wilayah birokrasi bersih melayani’ dan ‘wilayah birokrasi bebas korupsi’. Program-program ini dianggap mampu mencegah terjadinya pungli.
Dengan adanya program-program tersebut, pemerintah diharapkan dapat lebih efektif dalam mencegah dan memberantas pungli. Hal ini dirasa lebih efisien daripada mempertahankan Satgas Saber Pungli yang dinilai tidak efektif.
Dukungan dari Anggota DPR Lainnya
Pendapat serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR lainnya, Rudianto Lallo. Ia menilai pembubaran Satgas Saber Pungli merupakan langkah tepat dan efektif.
Rudianto berpendapat bahwa keberadaan banyak satgas yang tumpang tindih justru akan mengurangi efisiensi dan efektivitas pemberantasan pungli. Pembubaran satgas dianggap sebagai solusi yang lebih baik.
Rudianto menyarankan agar pemberantasan pungli dimaksimalkan melalui penegak hukum yang sudah ada. Hal ini dinilai lebih efektif dan efisien daripada membentuk satgas baru.
Ia percaya bahwa tiga lembaga penegak hukum yang sudah ada dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli dengan lebih baik. Dengan demikian, efisiensi dan efektivitas dalam memberantas pungli dapat ditingkatkan.
Kesimpulannya, pembubaran Satgas Saber Pungli didorong oleh pertimbangan inefektivitas dan ketidakjelasan tupoksi. Pihak-pihak yang mendukung pembubaran menyarankan agar upaya pencegahan dan pemberantasan pungli dimaksimalkan melalui lembaga dan program yang sudah ada, diharapkan akan menghasilkan penanganan pungli yang lebih efektif dan efisien di masa mendatang. Peran serta seluruh stakeholder dan masyarakat juga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik pungli.
