Pemerintah Indonesia, diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, mempertanyakan legal standing para pemohon dalam uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang berlangsung Senin, 23 Juni 2025, ini menjadi sorotan karena pemerintah meragukan keterkaitan langsung para pemohon dengan UU TNI.
Pemerintah berpendapat bahwa pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Hal ini disampaikan oleh Supratman Andi Agtas sebagai perwakilan pemerintah dalam persidangan.
Pemerintah Meragukan Legal Standing Pemohon
Supratman Andi Agtas menekankan bahwa untuk memiliki legal standing, para pemohon harus memiliki keterkaitan langsung dengan UU yang digugat, sesuai UU PPP. Para pemohon, menurutnya, tidak memenuhi syarat ini.
Ia menjelaskan bahwa pemohon bukan prajurit aktif, siswa sekolah kedinasan militer, atau calon prajurit. Dengan demikian, mereka bukan pihak yang secara langsung terdampak oleh UU TNI.
Meskipun demikian, pemerintah tetap menghormati hak konstitusional warga negara untuk mengajukan gugatan. Kesempatan untuk membuktikan keabsahan UU TNI tetap diberikan.
Perlu ditekankan bahwa gugatan ini bersifat formil, fokusnya pada proses pembentukan UU, bukan pada isi materi UU itu sendiri. Proses perencanaan, pembahasan, dokumentasi, dan partisipasi publik menjadi poin utama.
Kesamaan Sikap DPR dan Pemerintah
Pemerintah dan DPR akan bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bukti pendukung di persidangan. Keduanya akan menyampaikan seluruh dokumen yang relevan.
Kesamaan sikap ini dinilai wajar, mengingat kedua lembaga terlibat dalam proses pembentukan UU sejak awal. Proses pembahasan dan pengesahan UU dilakukan bersama-sama.
Supratman menambahkan bahwa revisi UU TNI merupakan respons terhadap dinamika keamanan regional. Tujuannya adalah memperkuat stabilitas pertahanan nasional.
Ancaman militer, non-militer, hibrida, terorisme, dan perang siber menjadi pertimbangan utama dalam revisi UU TNI ini. Penguatan pertahanan nasional menjadi fokus utama revisi tersebut.
Uji Publik dan Gugatan Warga Sipil
Sebelum diajukan ke DPR, pemerintah telah melakukan uji publik dan menjaring aspirasi masyarakat. Dengar pendapat publik melibatkan kementerian, lembaga, akademisi, dan masyarakat sipil.
Hasil uji publik tersebut kemudian dituangkan dalam Daftar Isian Masalah (DIM). Proses ini menunjukkan adanya upaya untuk melibatkan publik dalam pembentukan UU.
Sidang di MK mendengarkan keterangan resmi pemerintah dan DPR terkait lima perkara uji formil dan materiil UU TNI. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon, yang terdiri dari mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, menganggap proses pembentukan revisi UU TNI tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip partisipasi publik. Oleh karena itu mereka mengajukan gugatan.
Sidang uji formil UU TNI ini menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembuatan undang-undang. Meskipun pemerintah mempertanyakan legal standing para pemohon, proses hukum tetap berjalan dan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses pembentukan UU TNI.
