Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, melontarkan kritik tajam terhadap rencana pemerintah untuk mengenakan pajak transaksi kepada penjual online di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee, termasuk UMKM daring. Ia menilai kebijakan ini menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk. Rencana tersebut dinilai sebagai beban tambahan bagi pelaku UMKM yang sudah menghadapi berbagai tantangan.
Pemerintah berencana mengenakan pajak sebesar 0,5 persen atas transaksi online melalui marketplace. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi dan mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Kritik Keras terhadap Pajak Transaksi Online
Mufti Anam secara tegas menyatakan bahwa negara seharusnya berperan sebagai pelindung, bukan sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari kesulitan rakyat. Kondisi ekonomi saat ini, baik nasional maupun global, masih belum stabil dan UMKM sudah terbebani berbagai masalah.
Ia mempertanyakan urgensi pengenaan pajak tambahan bagi penjual online yang sudah menghadapi banyak potongan biaya. Potongan-potongan ini termasuk komisi marketplace, biaya iklan, ongkos kirim, diskon promo, dan berbagai biaya tersembunyi lainnya.
Beban Berlapis bagi UMKM Daring
Pelaku UMKM daring sudah menghadapi persaingan yang tidak sehat dan penurunan daya beli masyarakat. Penambahan beban pajak dinilai akan semakin memperparah kondisi mereka.
Banyak UMKM, baik online maupun offline, terpaksa gulung tikar akibat tekanan ekonomi dan berbagai biaya platform marketplace yang besar. Pemerintah perlu melakukan introspeksi apakah telah memberikan dukungan yang cukup kepada UMKM selama ini.
Dampak Negatif Kebijakan Pajak
Kebijakan ini berpotensi memperburuk kondisi UMKM yang sedang berjuang bertahan. Hal ini dapat berdampak pada penurunan jumlah UMKM, pengurangan lapangan kerja, dan melemahnya perekonomian rakyat.
Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi sebelum menerapkan kebijakan ini. Sosialisasi yang memadai dan persiapan regulasi yang matang juga sangat penting.
Desakan Kajian Ulang dan Penundaan Kebijakan
Mufti Anam mendesak pemerintah untuk meninjau kembali rencana tersebut secara menyeluruh dan hati-hati. Pertimbangan penerimaan negara seharusnya tidak menjadi satu-satunya faktor yang dipertimbangkan.
Ia meminta agar kebijakan ini ditunda sementara waktu hingga dilakukan kajian komprehensif yang melibatkan pelaku UMKM secara langsung. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan yang tepat dan tidak merugikan masyarakat.
Mufti Anam juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya keberpihakan negara terhadap UMKM dan penguatan ekonomi rakyat. Ia berharap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dapat mempertimbangkan hal ini dengan seksama.
Pengenaan pajak harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur pendukung, termasuk regulasi, sistem, dan sosialisasi yang efektif kepada pelaku usaha. Tanpa persiapan yang matang, kebijakan ini berisiko menimbulkan dampak negatif yang lebih besar. Harapannya, pemerintah dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
