Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah, dinilai paradoksal mengingat putusan MK sebelumnya. Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 memberikan enam opsi keserentakan pemilu. Khozin menilai putusan terbaru MK membatasi pilihan tersebut.
Putusan MK yang Kontradiktif: Antara Enam Opsi dan Pemisahan Pemilu
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah menimbulkan kontroversi. Khozin menyoroti kontradiksi ini dengan putusan MK sebelumnya, Nomor 55/PUU-XVII/2019. Putusan yang lebih dulu dikeluarkan memberikan enam opsi terkait keserentakan pemilu.
Putusan terbaru dianggap membatasi pilihan yang telah diberikan sebelumnya. Ini dinilai sebagai tindakan paradoksal dan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi MK dalam pengambilan keputusan.
Opsi Keserentakan Pemilu Menurut Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019
Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 menawarkan enam opsi model keserentakan pemilu. Opsi-opsi ini meliputi berbagai kombinasi pemilu serentak nasional dan daerah.
- Pemilu serentak untuk DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.
- Pemilu serentak untuk DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota.
- Pemilu serentak untuk DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
- Pemilu serentak nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) diikuti pemilu serentak daerah (DPRD, Gubernur, Bupati/Walikota) beberapa waktu kemudian.
- Pemilu serentak nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) diikuti pemilu serentak provinsi (DPRD Provinsi, Gubernur) dan kemudian pemilu serentak kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota).
- Opsi-opsi lainnya yang tetap menjaga keserentakan pemilu untuk DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Keenam opsi ini menunjukkan fleksibilitas dalam menentukan model keserentakan pemilu. Putusan terbaru yang hanya menawarkan pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai mengekang fleksibilitas tersebut.
Kewenangan Pembentuk Undang-Undang dan Konsistensi Putusan MK
Khozin menekankan pentingnya konsistensi MK dengan putusan sebelumnya. Ia berpendapat bahwa MK seharusnya memberi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan model keserentakan pemilu.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum diubah pasca putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Namun, ini bukan alasan bagi MK untuk melewati kewenangan DPR dalam menentukan model keserentakan pemilu. Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 secara jelas menyatakan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, hanya untuk memilih DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan bersamaan dengan Pilkada. Putusan ini memicu perdebatan tentang konsistensi dan kewenangan lembaga negara. Lebih lanjut, analisis mendalam diperlukan untuk mengevaluasi dampak jangka panjang dari putusan ini terhadap sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Perdebatan ini akan terus berlanjut, seiring dengan pendekatan pemilu 2029 yang semakin dekat.
