Kematian Abral Wandiko, warga sipil Kampung Yuguru, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, meninggalkan banyak pertanyaan. Jenazahnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan; dimutilasi dengan luka parah di wajah, kaki melepuh, dan tangan terikat. Kejadian ini telah memicu kontroversi dan perbedaan narasi antara pihak TNI dan koalisi masyarakat sipil.
TNI menyatakan Abral sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melarikan diri dan tewas setelah jatuh ke jurang. Mereka membantah keras tuduhan mutilasi. Namun, keterangan ini dipertanyakan oleh pihak lain.
Kronologi Versi TNI: Penangkapan, Pelarian, dan Kematian Abral
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan kronologi kejadian menurut versi TNI. Abral, disebut sebagai anggota Kelompok Operasi Kodap III/Ndugama OPM, ditangkap karena kepemilikan dua pucuk senjata rakitan.
Bukti keterlibatan Abral dalam OPM, menurut TNI, terlihat dari senjata yang ditemukan dan catatan yang identik dengan unggahan media sosialnya. Selama interogasi, Abral bersedia menunjukkan lokasi persembunyian senjata.
Namun, saat menuju lokasi, Abral memberontak dan melarikan diri meskipun telah diberi peringatan. Ia kemudian melompat ke jurang. TNI menyatakan menghentikan pengejaran karena alasan keamanan.
Versi Koalisi Sipil: Penangkapan Ilegal dan Penyiksaan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki versi berbeda. Mereka menyatakan Abral sebagai warga sipil biasa yang membantu aparat dalam pembangunan lapangan terbang Yuguru.
Koalisi menyatakan Abral ditangkap tanpa bukti sah pada 22 Maret 2025 dan dituduh sebagai anggota OPM. Tiga hari kemudian, ia ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
Koalisi menduga kuat Abral menjadi korban penyiksaan berat sebelum dibunuh. Mereka juga menyoroti perbedaan narasi TNI yang awalnya menyatakan Abral akan dipulangkan hidup-hidup, kemudian beralih ke narasi pelarian.
Tudingan Pelanggaran HAM dan Perbedaan Narasi yang Membingungkan
Perbedaan narasi antara TNI dan koalisi sipil menimbulkan pertanyaan serius. Koalisi telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, menduga terjadi pelanggaran HAM berat.
Hak hidup, terbebas dari penyiksaan, dan rasa aman Abral, menurut koalisi, telah dilanggar. Selain itu, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum juga diabaikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena perbedaan narasi yang signifikan dan tuduhan pelanggaran HAM berat. Investigasi menyeluruh dan transparan sangat dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Abral Wandiko. Kejelasan kasus ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan.
Investigasi yang independen dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan lembaga internasional, menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keadilan harus dijaga. Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran penting dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia.
