Komisi II DPR RI akan menggelar rapat kerja khusus bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 7 Juli 2025. Rapat ini bertujuan membahas sengketa batas wilayah antar daerah, termasuk isu penjualan pulau secara daring yang belakangan viral. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota pesisir dan kepulauan di Indonesia juga akan diundang.
Komisi II DPR menganggap penting untuk membahas permasalahan ini secara komprehensif, mengingat kompleksitas pengelolaan wilayah kepulauan dan pesisir di Indonesia. Rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Sengketa Batas Wilayah Pulau dan Isu Penjualan Pulau Secara Daring
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menjelaskan bahwa rapat kerja akan membahas berbagai permasalahan, mulai dari sengketa batas wilayah hingga pengelolaan ekonomi di daerah kepulauan dan pesisir. Undang-undang terkait juga akan dikaji ulang.
Beberapa permasalahan spesifik yang akan dibahas meliputi pengelolaan wilayah dengan status UNESCO Global Geopark dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas manusia. Komisi II juga akan menyelidiki dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui situs daring asing.
Pengawasan yang Lebih Ketat terhadap Pengelolaan Pulau dan Wilayah Pesisir
Aria Bima menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan terukur dalam pengelolaan wilayah kepulauan dan pesisir. Kementerian Dalam Negeri dan pemangku kepentingan lainnya memiliki peran krusial dalam hal ini.
Keempat pulau yang diduga dijual—Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob—akan menjadi fokus penyelidikan. Pemerintah daerah terkait akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga dalam Pengelolaan Wilayah Kepulauan
Aria Bima menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam menyelesaikan persoalan daerah kepulauan dan pesisir. Indonesia sebagai negara maritim dengan wilayah perairan yang luas membutuhkan pendekatan yang komprehensif.
Orientasi kewilayahan yang berbasis kepulauan harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan sumber daya laut, mineral, pertanian, perkebunan, dan pariwisata. Hal ini perlu diintegrasikan dengan perencanaan yang matang dan terukur agar tidak terjadi tumpang tindih dan kerugian di berbagai daerah.
Sebagai contoh, sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara baru-baru ini diselesaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 awalnya menetapkan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara, sebelum akhirnya dikembalikan ke Aceh.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya koordinasi dan penyelesaian sengketa yang adil dan transparan. Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan mencegah terjadinya sengketa serupa di masa mendatang. Dengan demikian, pengelolaan wilayah kepulauan Indonesia dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan, memperhatikan aspek historis, ekonomi, dan lingkungan. Pentingnya kolaborasi antar lembaga pemerintah juga akan ditekankan agar tercipta harmonisasi dalam pengelolaan wilayah kepulauan dan pesisir Indonesia.
