Kominfo Perpanjang Blokir WorldID: Evaluasi Hasilnya Mengejutkan

Kominfo Perpanjang Blokir WorldID: Evaluasi Hasilnya Mengejutkan
Sumber: Kompas.com

Platform WorldID Kembali Disuspend, Kemenkominfo Tetapkan Empat Kewajiban Utama

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan penangguhan sementara (suspend) terhadap platform WorldID. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat Indonesia dari potensi penyalahgunaan data biometrik. Kominfo telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menemukan sejumlah pelanggaran.

Penangguhan ini menyasar WorldID yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH) beserta mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN). Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan Kominfo sebelumnya.

Pelanggaran WorldID dan Sanksi Kominfo

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa evaluasi teknis menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi. TFH juga dinilai belum memenuhi kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah di Indonesia.

Selain itu, Kominfo menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data WorldID, khususnya yang menyasar kelompok rentan. Kelompok rentan tersebut termasuk anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan literasi digital rendah, dan mereka yang berada di wilayah terpencil.

Empat Kewajiban Utama untuk WorldID

Sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi, Kominfo menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan PT SAN. Keempat kewajiban ini merupakan syarat mutlak bagi WorldID untuk dapat beroperasi kembali di Indonesia.

Pertama, TFH harus menghentikan aktivitas pengumpulan dan pemindaian data iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) dari warga negara Indonesia. Kedua, seluruh iris code dan data terenkripsi lainnya dari warga Indonesia harus dihapus secara permanen dari semua perangkat pengguna.

Perbaikan Tata Kelola Data dan Prosedur Operasional

Ketiga, TFH wajib melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, dan prosedur operasional. Perbaikan ini harus menjamin tidak ada data anak yang diproses di masa mendatang.

Keempat, TFH harus sepenuhnya mematuhi regulasi nasional terkait perlindungan data pribadi. Komitmen nyata terhadap kepatuhan regulasi dan tanggung jawab sosial menjadi kunci bagi WorldID untuk melanjutkan bisnis di Indonesia.

Komitmen Kominfo dalam Menjaga Keamanan Ruang Digital

Kominfo menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keadilan di ruang digital Indonesia. Pengawasan ketat terhadap PSE akan terus dilakukan untuk memastikan perlindungan data pribadi masyarakat.

Alexander Sabar menekankan bahwa kelanjutan operasional WorldID di Indonesia bergantung pada kepatuhan penuh terhadap regulasi dan demonstrasi tanggung jawab sosial yang nyata dari TFH. Kominfo akan terus memantau perkembangan dan memastikan implementasi sanksi dan kewajiban yang telah ditetapkan. Keamanan data pribadi warga negara Indonesia tetap menjadi prioritas utama.

Pos terkait