Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali memperlihatkan perlawanan hukumnya. Ia bersikeras menolak diekstradisi dari Singapura ke Indonesia. Penolakan ini disampaikan langsung dalam sidang ekstradisi yang berlangsung di State Court, Singapura.
Sidang yang dipimpin oleh District Judge Luke Tan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 23 hingga 25 Juni 2025. Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, memberikan keterangan terkait perkembangan sidang tersebut.
Penolakan Ekstradisi dan Alasannya
Paulus Tannos mengajukan sejumlah alasan untuk menolak ekstradisi. Salah satu alasan utamanya adalah Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang dianggap bertentangan dengan undang-undang di Singapura.
Menurut Dubes Suryo, sidang baru membahas keberatan Paulus Tannos. Sidang belum memasuki tahap pembahasan bukti-bukti dan kesimpulan. Proses hukum ini masih berlanjut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 7 Juli 2025. Pada sidang tersebut, pengacara Paulus Tannos akan menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung keberatan kliennya.
Penolakan Penangguhan Penahanan
Sebelum sidang ekstradisi, Paulus Tannos juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan (bail) di Pengadilan Singapura.
Namun, permohonan tersebut ditolak pada 16 Juni 2025. Pengadilan Singapura memutuskan Paulus Tannos tetap ditahan hingga proses ekstradisi selesai.
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyambut baik keputusan Pengadilan Singapura. Keputusan ini menunjukkan komitmen Singapura terhadap Perjanjian Ekstradisi yang telah disepakati kedua negara.
Supratman berharap penolakan penangguhan penahanan ini dapat mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
Profil Paulus Tannos dan Kasus e-KTP
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan ini terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019. PT Sandipala Arthaputra diduga mendapat keuntungan Rp 140 miliar dari proyek tersebut.
Nama Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia juga menggunakan nama samaran, Tahian Po Tjhin (TPT).
Kasus ini masih terus bergulir. Proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia menghadapi berbagai tantangan hukum. Kita patut menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini.
Keberhasilan ekstradisi Paulus Tannos akan menjadi preseden penting bagi kerja sama penegakan hukum Indonesia dan Singapura. Hal ini juga akan memberikan keadilan bagi para korban korupsi e-KTP.
