Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas membantah telah menyebutkan nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan yang mengaitkan beberapa mantan menteri dengan kasus tersebut. Kasus yang sedang diselidiki ini berfokus pada periode 2019-2022.
Pernyataan penyangkalan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Ia memastikan hingga saat ini belum ada nama mantan menteri yang disebut dalam lingkup penyelidikan.
Kejagung Fokus Pada Pemeriksaan Saksi
Penyidik Kejagung telah memeriksa 28 saksi terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Daftar saksi tersebut belum termasuk nama Nadiem Makarim, Mendikbudristek di periode terjadinya dugaan korupsi.
Harli Siregar menjelaskan bahwa kemungkinan daftar saksi akan bertambah jika diperlukan. Penyidik akan memanggil siapa pun yang keterangannya dianggap penting untuk mengungkap kasus ini.
Klarifikasi Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa uji coba laptop Chromebook di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) telah dilakukan sebelum masa jabatannya.
Pengadaan laptop Chromebook di masa kepemimpinannya, tegas Nadiem, tidak ditujukan untuk daerah 3T. Hanya sekolah-sekolah dengan akses internet yang menjadi sasaran program tersebut.
Masa Jabatan Mantan Mendikbudristek
Nadiem Makarim tidak menyebut nama mantan menteri yang ia maksud dalam klarifikasinya. Namun, periode 2019-2022 mencakup masa jabatan beberapa mantan Mendikbudristek.
Muhadjir Effendy menjabat sebagai Mendikbudristek dari Juli 2016 hingga Oktober 2019. Sebelum Muhadjir, Anies Baswedan menjabat pada periode Oktober 2014 hingga Juli 2016.
Status Penyidikan dan Anggaran yang Dikucurkan
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini baru dinaikkan ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Penyidik masih melakukan pendalaman dan menghitung kerugian keuangan negara. Namun, anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop Chromebook mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 9,9 triliun.
Proses penyidikan terus berlanjut. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan akuntabel. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan pengungkapan kerugian negara secara pasti. Pernyataan resmi dari Kejagung akan terus dipantau untuk memastikan informasi yang akurat dan terpercaya.
