Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Alasan banding ini bukan karena ketidaksetujuan terhadap berat ringannya hukuman, melainkan terkait pertimbangan barang bukti yang dinilai janggal oleh JPU. Putusan hakim mengembalikan sejumlah uang kepada Zarof, sebuah keputusan yang dipertanyakan Kejagung.
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan ketidaksetujuan Kejagung terhadap putusan tersebut. Pertimbangan utama banding adalah mengenai pengembalian uang senilai Rp 8 miliar kepada Zarof.
Vonis Terhadap Zarof Ricar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Zarof Ricar pada tanggal 18 Juni 2025. Zarof dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, dan menerima gratifikasi.
Majelis hakim memutuskan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara. Ini merupakan bagian penting dari putusan yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam mengembalikan sebagian aset. Harta kekayaan Zarof yang dianggap sah berdasarkan SPT pajak tahun 2023 senilai Rp 8,8 miliar.
Kejagung Pertanyakan Pengembalian Aset
Kejagung mempertanyakan keputusan hakim mengembalikan Rp 8,8 miliar kepada Zarof. Dirtut Sutikno menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari laporan SPT pajak berdasarkan rekening bank.
Uang yang disita dari Zarof, menurut Sutikno, berasal dari sumber yang berbeda dan tidak tercatat dalam rekening bank. Oleh karena itu, Kejagung menganggap pengembalian aset tersebut tidak tepat.
Sutikno menekankan bahwa banding yang diajukan bukan karena keberatan terhadap hukuman 16 tahun penjara. Fokus banding sepenuhnya tertuju pada pertimbangan pengembalian aset tersebut.
Alasan JPU Mengajukan Banding
JPU sebelumnya menuntut perampasan aset yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi. Aset tersebut meliputi uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong.
Putusan hakim yang mengembalikan sebagian aset yang dianggap sah dinilai tidak selaras dengan tuntutan JPU. Hal ini menjadi alasan utama Kejagung mengajukan banding.
JPU berpendapat bahwa SPT pajak Zarof tidak bisa menjadi dasar untuk pengembalian uang yang disita dari kediamannya. Kejagung konsisten dengan pendiriannya untuk merampas seluruh aset yang terkait dengan tindak pidana.
Kesimpulannya, banding yang diajukan Kejagung terhadap vonis Zarof Ricar lebih berfokus pada perbedaan pandangan terkait perampasan aset, bukan pada berat ringannya hukuman. Kejagung menilai putusan hakim terkait pengembalian sebagian aset tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Proses hukum selanjutnya akan menentukan keputusan akhir terkait kasus ini. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas sistem peradilan di Indonesia.
