INDEF Bongkar Akar Masalah Rokok Ilegal: Kebijakan Cukai Gagal?

INDEF Bongkar Akar Masalah Rokok Ilegal: Kebijakan Cukai Gagal?
Sumber: Liputan6.com

Rencana pembentukan Satgas Pencegahan Rokok Ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menuai kritik dari ekonom. Ahmad Heri Firdaus dari INDEF menilai rencana tersebut kurang tepat sasaran karena belum menyentuh akar permasalahan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan cukai yang selama ini dianggap menjadi pemicu utama masalah tersebut.

Kenaikan cukai rokok yang signifikan beberapa tahun terakhir dianggap Heri sebagai faktor utama penyebab boomingnya rokok ilegal. Kebijakan yang ada saat ini dinilai hanya berfokus pada penindakan di tingkat konsumen (hilir), sementara aspek produksi dan distribusi di tingkat awal (hulu) kurang mendapat perhatian.

Kebijakan Cukai yang Tidak Berkelanjutan

Heri menuturkan, kenaikan harga rokok legal akibat beban cukai yang tinggi mendorong konsumen beralih ke produk yang lebih murah, seperti rokok ilegal dan lintingan sendiri (tingwe). Selisih harga yang sangat signifikan, misalnya rokok legal seharga Rp40.000 sementara rokok ilegal hanya Rp7.000, membuat rokok ilegal sangat menarik bagi konsumen berpenghasilan rendah.

Data Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menunjukkan peredaran rokok ilegal mencapai 7% dari total pasar. Angka ini meningkat drastis jika dibandingkan beberapa tahun lalu yang hanya berkisar 3-4%, menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi kebijakan cukai.

Tidak adanya _roadmap_ jangka panjang dalam penetapan tarif cukai juga dikritik Heri. Penyesuaian tarif yang seringkali mendadak dan tanpa arah yang jelas menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri.

Dampak Negatif terhadap Industri dan Petani Tembakau

Ketidakpastian dan kenaikan cukai yang eksesif juga berdampak pada industri tembakau. Sebagai contoh, PT Gudang Garam menghentikan pembelian tembakau dari Temanggung sejak 2024, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian daerah hingga Rp1 triliun per tahun.

Hal ini menunjukkan dampak negatif dari kebijakan cukai yang tidak terencana dan berkelanjutan. Kenaikan cukai yang tiba-tiba dan tidak terprediksi membuat industri rokok kesulitan beradaptasi, sehingga berdampak pada pengurangan penyerapan tembakau dari petani.

Solusi Komprehensif untuk Penanggulangan Rokok Ilegal

Heri menekankan perlunya strategi komprehensif untuk mengatasi peredaran rokok ilegal. Pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada penindakan di lapangan, tetapi juga harus menyelesaikan akar permasalahan yaitu ketidakpastian dan kenaikan cukai yang eksesif.

Upaya penanggulangan rokok ilegal seharusnya melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan berbagai aspek. Stabilitas industri, perlindungan petani tembakau, keberlangsungan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap penerimaan negara harus dipertimbangkan secara matang dalam setiap kebijakan.

Heri menyimpulkan bahwa pembentukan Satgas saja tidak cukup efektif jika kebijakan cukai masih menggunakan pola lama. Kebijakan yang berimbang dan berkelanjutan, serta mempertimbangkan seluruh aspek terkait, merupakan kunci utama dalam mengatasi masalah peredaran rokok ilegal di Indonesia. Hanya dengan pendekatan komprehensif, masalah ini dapat teratasi secara efektif dan berkelanjutan.

Pos terkait