DPR Usul Ditjen Pesantren: Revolusi Pendidikan Keagamaan Indonesia

DPR Usul Ditjen Pesantren: Revolusi Pendidikan Keagamaan Indonesia
Sumber: Liputan6.com

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, baru-baru ini menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Langkah ini diyakini akan meningkatkan fokus pemerintah dalam mengelola lebih dari 350 lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan pada Konferensi Internasional Transformasi Pesantren (ICTP). Cucun menekankan pentingnya kehadiran negara yang lebih nyata dalam mendukung pesantren.

DPR RI juga mengapresiasi kerja sama antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Para menteri dinilai sangat memperhatikan kebutuhan pesantren. DPR siap mendukung penuh upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren.

DPR Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren untuk Fokus Pengelolaan

Cucun menjelaskan perlunya Ditjen Pesantren agar pengelolaan pesantren menjadi lebih terarah dan efektif. Saat ini, dukungan negara terhadap pesantren masih dipertanyakan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi langkah ini. Komisi VIII DPR yang membidangi agama akan mendorong percepatan pembentukan Ditjen tersebut.

Menurutnya, pembentukan Ditjen ini penting untuk memastikan optimalisasi potensi pesantren dan santri dalam pembangunan karakter bangsa. Saat ini, baru 350 pesantren yang tercatat, namun jumlah sebenarnya jauh lebih besar, dan semua membutuhkan dukungan pemerintah.

Optimalisasi Anggaran Pendidikan dan Peran Daerah

Cucun menyoroti kurang optimalnya alokasi anggaran pendidikan, khususnya untuk pesantren. Konstitusi mengamanatkan 20% anggaran negara untuk pendidikan, namun belum ada nomenklatur khusus untuk pesantren dalam anggaran tersebut. Ia berjanji akan mendorong agar hal ini segera dibenahi.

Selain itu, Cucun juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai amanat Undang-Undang. Banyak daerah yang belum menjalankan amanat UU Pesantren, khususnya terkait alokasi APBD untuk pendidikan pesantren. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan aturan tersebut.

Peraturan daerah (Perda) turunan UU Pesantren juga masih banyak yang belum terlaksana. Cucun mengingatkan pentingnya pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati/walikota (Perbup) sebagai turunan dari Perda tersebut. Hal ini penting untuk memastikan alokasi 20% APBD untuk pendidikan, termasuk pesantren, benar-benar direalisasikan.

Transformasi Lulusan Pesantren dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan

Cucun mencatat transformasi positif lulusan pesantren. Mereka tidak hanya berkutat di bidang keagamaan, tetapi juga mampu berkiprah di berbagai bidang lain, seperti akuntansi dan manajemen keuangan negara. Banyak santri yang telah bertransformasi dan menunjukkan keahlian di luar ilmu pesantren.

Ia optimis pemerintahan Presiden Prabowo akan memperhatikan dan mendukung optimalisasi pendidikan pesantren meskipun tengah melakukan efisiensi anggaran. Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran penting dalam mencapai hal ini.

Kehadiran Ditjen Pesantren diharapkan dapat mengarahkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengembangkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berkarakter. Pembentukan Ditjen ini juga merupakan bentuk komitmen negara untuk mendukung pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam pembangunan bangsa.

Dengan dukungan dari DPR dan pemerintah, diharapkan pendidikan pesantren di Indonesia akan semakin berkembang dan menghasilkan lulusan yang mampu berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Alokasi anggaran yang tepat dan implementasi peraturan yang konsisten akan menjadi kunci keberhasilan upaya ini.

Pos terkait